![]() |
Ahok disambut ratusan warga di Pademangan, Jakarta Utara |
Yagobing - Penyidik Kepolisian menjadwalkan
pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja
Purnama, alias Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama,
Selasa,22 November 2016.
Ahok akan diperiksa di Rupatama Markas Besar Porli, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Pemeriksaan dimulai pukul 09.00 WIB," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol. Boy Rafli Amar di Jakarta.
Boy mengatakan, penyidik Badan Reserse
Kriminal Polri segera merampungkan berkas perkara kasus dugaan penistaan
agama yang dilakukan Ahok untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
"Target kami dalam seminggu dua minggu ke depan," katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah
menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama, alias
Ahok telah sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama surat
Al-maidah ayat 51.
Ahok dijerat dengan Undang-undang Nomor
1/PNS/196 tentang Penodaan Agama dan pasal 156a dalam Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dikutip dari : viva.co.id
0 Comments