Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) panen ikan di Kepulauan Seribu. |
Yagobing - Ketua DPP Partai Hanura, Dadang Rusdiana, merespons soal pengunggah video Ahok, Buni Yani, yang menjadi tersangka penebar informasi yang menimbulkan rasa kebencian.
"Saya kira pantas BY ini ditetapkan sebagai tersangka, dialah
sebenarnya yang menyebarkan video bernuansa SARA ini, apalagi ketika
disebar ini kan dia edit," kata Dadang saat dihubungi VIVA.co.id, Kamis
24 November 2016.
Menurutnya, tindakan mengedit video Ahok tersebut memang dengan
maksud untuk menghasut umat Islam. Ternyata dampaknya, kata Dadang, tak
main-main.
"Maka menghasut, mengadu domba atau menyebarkan berita yang dapat
menimbulkan reaksi massa besar tentu adalah sebuah kejahatan. Maka wajar
kalau kemudian ia ditetapkan tersangka," kata Dadang.
Ia melanjutkan, perlakuan polisi terhadap Buni Yani maupun terhadap
Ahok, sama saja. Apalagi Ahok yang lebih dahulu ditetapkan sebagai
tersangka. Yang membedakan hanya karena Ahok menjadi pasangan calon
pilkada DKI, sedangkan Buni Yani tidak dalam posisi strategis tersebut.
"Saya kira ini lazim, ketentuan hukumnya kan jelas. Penyidik punya
pertimbangan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Saya kira siapa pun
yang melakukan hal serupa harus diproses dan ditindak hukum demi
keadilan," kata Dadang.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menetapkan Buni
Yani, pengunggah video pernyataan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok,
sebagai tersangka.
Ia disangkakan telah menjadi penebar informasi yang
menimbulkan rasa kebencian dan dijerat pasal dalam Undang Undang
Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara Partai Hanura merupakan salah satu partai pengusung Ahok-Djarot di Pilkada DKI 2017.
Dikutip dari : viva.co.id
0 Comments