Yagobing - Pengunggah video 'Surat Al-Maidah ayat 51', Buni Yani sudah
ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Cyber Crime Polda Metro Jaya.
Namun, berdasarkan alasan objektif dan subjektif penyidik, polisi tidak
melakukan penahanan terhadap Buni Yani.
Menanggapi kasus tersebut. Ketua Presidium Indonesia Police Watch
(IPW), Neta S Pane mengatakan, polisi hanya ingin menunjukkan
arogansinya saja dalam menangani kasus tersebut.
"Dalam menangani kasus Buni Yani Polri hanya menunjukkan arogansi,
superioritas dan kekuasaannya terhadap orang kecil" ujar Neta saat
dihubungi Republika.co.id, Jumat (25/11).
Neta mengatakan, seharusnya polisi tidak membedakan antar penganan
kasus Buni Yani dengan kasus penistaan agama yang dilakukan Gubernur
nonaktif DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ia mempertanyakan jika
polri memang benar-benar profesional kenapa polri tidak memperlakukan
Ahok seperti memperlakukan Buni Yani.
Menurut Neta, justru seharusnya polisi berterima kasih terhadap Buni
Yani yang telah mengungkap perbuatan penistaan agama yang telah
dilakukan Ahok dengan mengutip kitab suci umat Islam tersebut.
"Polri harusnya berterima kasih pada Buni Yani yang sudah membuka
kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok, sehingga publik
mengetahuinya secara luas," kata Neta.
Seperti diberitakan sebelumnya, Buni Yani ditetapkan sebagai
tersangka karena diduga telah membuat kegaduhan isu SARA dengan
mengunggah video tersebut. Buni Yani langsung ditetapkan sebagai
tersangka setelah menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai saksi pada
Rabu (23/11) kemarin.
"Dengan hasil kontruksi hukum pengumpulan alat-alat bukti dari
penyidik, dengan bukti yang cukup yang bersangkutan saudara BY kita
naikkan statusnya sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya,
Kombes Awi Setiyono kepada wartawan, Rabu (23/11) malam.
Dikutip dari : viva.co.id
0 Comments