![]() |
lustrasi/Pemerkosaan. |
Yagobing - Seorang pria berinisial NC (45 tahun),
asal Magelang, Jawa Tengah, berhasil dibekuk Tim Jatanras Polda
Kalimantan Timur di kawasan Kuaro, Kabupaten Paser. Pria tersebut
diringkus lantaran diduga melakukan tindak pemerkosaan terhadap anak
kandungnya sendiri di Magelang, pada 31 Oktober 2016 lalu.
NC tercatat sejak beberapa pekan terakhir masuk daftar pencarian
orang (DPO) Polres Magelang, setelah ibu korban yang juga merupakan
istrinya melaporkan kelakuan bejat suaminya ke Unit Perlindungan
Perempuan dan Anak Polres Magelang.
Menurut keterangan aparat kepolisian, pelaku melarikan diri ke
Kalimantan. Dalam pelariannya, pelaku menginap di rumah tinggal milik
temannya di daerah Kuaro. Temannya belakangan diketahui merupakan bekas
tetangga pelaku saat di Magelang. Selama tinggal di Kuaro, pelaku
mengaku bekerja sebagai petani.
Saat diamankan petugas, NC hanya bisa pasrah. Saat
diinterogasi pelaku bersikukuh tidak mengakui telah memperkosa darah
dagingnya sendiri. Kendati demikian, kepada petugas dia hanya mengaku
hanya beberapa kali memegang bagian kemaluan korban, tetapi tak sampai
menyetubuhi anak kandungnya.
Pengakuan NC tentu berbeda dengan laporan yang diterima Polres
Magelang dan diteruskan ke Polda Kalimantan Timur. Dalam laporan
tersebut, ibu kandung korban melaporkan kalau anaknya telah disetubuhi
oleh ayah kandungnya sendiri. Korban juga sempat diancam pelaku tak akan
menjadi wali bila anaknya menikah nanti.
Laporan: Agus Sabhara/Balikpapan/tvOne
Dikutip dari : viva.co.id
0 Comments