Pemerintah Kota Banda Aceh melarang
perayaan malam Tahun Baru 2017 karena tidak sesuai dengan syariat Islam.
Untuk mencegah adanya warga Aceh yang merayakan Tahun Baru, Pemkot Aceh
mengerahkan petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul
Hisbah, serta mendirikan 11 posko pemantauan perayaan Tahun Baru.
Setiap posko ini menempatkan petugas Satpol PP dan polisi guna
memantau warga Banda Aceh agar tidak melakukan kegiatan yang bersifat
perayaan pergantian tahun baru.
Menurut Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Yusnardi, personel Satpol PP
dan Polresta Banda Aceh akan melakukan operasi gabungan mengawasi
sejumlah lokasi yang akan menjadi lokasi perayaan tahun baru.
"Bila ada kedapatan warga yang merayakan tahun baru kita bawa ke
kantor dan kami nasihati," kata Yusnardi, Sabtu 31 Desember 2016.
Selain itu, bila ada warga yang kedapatan menjual kembang api dan
petasan akan ditindak dengan penyitaan dan akan dikembalikan pada
tanggal 3 Januari mendatang.
Pada malam pergantian tahun baru, kata Yusnardi, Pemkot Banda Aceh
akan menurunkan 260 personel Satpol PP dan WH, serta bekerja sama dengan
Polresta Banda Aceh untuk mengawasi perayaan tahun baru. Personel akan
beroperasi di setiap sudut kota Banda Aceh.
Sumber Berita : http://nasional.news.viva.co.id
0 Comments