Berdasarkan hasil pemeriksaan
Kepolisian, ternyata motif penulis buku "Jokowi Undercover", Bambang
Tri, hanya ingin mencari sensasi. Karena itu, buku itu diakui bukan
didasarkan fakta dan sumber secara ilmiah.
"Motif sebagai penulis hanya didasarkan atas keinginan untuk membuat
buku yang menarik perhatian masyarakat," kata Kepala Biro Penerangan
Masyarakat Polri, Brigjen Pol Rikwanto dalam keterangan tertulis di
Jakarta, Sabtu 31 Desember 2016.
Rikwanto menjelaskan, Bambang yang kini sudah ditetapkan sebagai
tersangka, tidak memiliki dokumen pendukung sama sekali terkait tuduhan
pemalsuan data Presiden Joko Widodo saat pengajuan sebagai calon
Presiden di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Tuduhan yang ditulis oleh Bambang dalam bukunya itu dan disebarkan
jejaring media sosial, seluruhnya didasarkan atas sangkaan pribadi
semata.
"Analisis fotometrik yang diungkap tidak didasari keahlian apapun.
Namun, hanya persepsi dan perkiraan tersangka pribadi," ujarnya.
Menurut Rikwanto, perbuatan tersangka menebarkan kebencian terhadap
kelompok masyarakat yang bekerja di dunia pers, khususnya terkait
pernyataan Bambang dalam bukunya halaman 105 yang menyatakan bahwa
Jokowi-Jusuf Kalla (JK) adalah pemimpin yang muncul dari keberhasilan
media massa melakukan kebohongan kepada rakyat.
Selain itu, tersangka juga menebarkan kebencian kepada keturunan
Partai Komunis Indonesia (PKI) yang tidak tahu-menahu tentang peristiwa
Gerakan 30 September PKI Madiun tahun 1948 dan 1965.
"Pada halaman 140 (buku Jokowi Undercover) Desa Giriroto Ngemplak
Boyolali adalah basis PKI terkuat seindonesia, padahal tahun 1966 PKI
sudah dibubarkan," tuturnya.
Atas perbuatannya, Bambang dijerat dengan Pasal 16 Undang-undang
Nomor 40 tahun 2008, yang berbunyi "Bahwa setiap orang yang dengan
sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain
berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf b angka 1, angka 2 atau angka 3 dipidana paling lama lima tahun
dan denda Rp500 juta".
Selain itu, Bambang Tri juga dikenakan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE).
Kini, tersangka Bambang resmi ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita dari tangan pelaku di antaranya perangkat komputer, handphone tersangka,
flasdisk, buku “Jokowi Undercover” tulisan tersangka, dokumen data
Presiden Joko Widodo saat pemilihan presiden dari KPU Pusat, KPUD DKI
Jakarta dan KPUD Surakarta.
Sumber Berita : http://nasional.news.viva.co.id
0 Comments