Oleh : Syahdan Nurdin, sahdanlubis
Yagobing - Islam merupakan agama yang mencintai kesucian dan kebersihan. Berbicara tentang kesucian dan kebersihan, sudah barang tentu harus
mengetahui kebalikannya, yaitu najis. Bersuci berarti membersihkan atau
menghilangkan najis dan hadas, baik dari badan, pakaian maupun tempat
sampai suci menurut hukumnya.
Para ulama fiqih membagi taharah menjadi dua,yaitu: taharah haqiqiyah
dan taharah hukmiyah. Taharah Haqiqiyah adalah bersuci dari najis atau
al hubs, Najis ini terdapat pada tubuh, pakaian, dan tempat.
Sementara itu, taharah hukmiyah adalah bersuci dari hadas yang
dikhususkan pada badan. Hadas adalah keadaan pada diri seseorang yang
dianggap bernajis, seperti haid, nifas dan lainnya, sehingga menyebabkan
seseorang tidak dibenarkan untuk melakukan shalat. Atau dengan ungkapan lain, Hadas adalah keadaan yang menyebabkan seseorang menjadi tidak suci.
Hadas adalah kondisi tidak suci yang mengenai pribadi seorang muslim, menyebabkan terhalangnya orang itu melakukan shalat atau tawaf. Artinya shalat dan tawaf yang dilakukan tidak sah karena dirinya dalam keadaan tidak berhadas. Menurut ahli fiqih sebab seorang dihukumkan dirinya dalam kondisi berhadats, ada dua kelompok :
a. Hadats Kecil
Mengeluarkan sesuatu dari dubur dan atau kubul yang berupa air kencing, tinja dan kentut.
Cara bersuci dari hadats kecil seperti diatas yaitu dengan berwudhu atau bertayamum.
b. Hadats Besar
- Mengeluarkan mani
- Hubungan Kelamin
- Terhentinya haid dan nifas
2. Najis
Najis menurut bahasa adalah kotor. Sedangkan menurut istilah adalah kotoran yang wajib dihindari dan dibersihkan oleh setiap muslim manakala terkena olehnya. Najis juga bisa diartikan kotor yang menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah seperti Shalat atau Thawaf. Najis ialah suatu benda yang kotor menurut syara', misalnya :
- Bangkai, kecuali manusia, ikan dan belalang
- Darah
- Nanah
- Sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur
- Anjing dan babi
- Minuman keras seperti arak dan sebagainya
- Bagian anggota badan binatang yang terpisah karena dipotong dan sebagainya selama masih hidup
Najis itu dibagi menjadi 3 bagian :
1. Najis MUkhaffafah (ringan) ; ialah air kencing bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali air susu ibunya. Cara mensucikannya : Barang yang terkena najis mukhaffafah, cukup diperciki air ditempat najis itu. Hadits Rasulullah SAW :
"Barang yang terkena kencing anak perempuan harus dicuci, sedang bila terkena kencing anak laki-laki cukuplah dengan memercikkan air padanya"
2. Najis Mughallazhah (berat) ; ialah najis anjing dan babi dan keturunannya. Cara mensucikannya ialah lebih dahulu dihilangkan wujud benda najis, kemudian baru di cuci bersih dengan air sampai tujuh kali dan permulaan diantara pensucian itu di cuci dengan air yang bercampur tanah.
Cara mensucikannya. Barang yang kena najis Mughallazhah seperti jilatan anjing atau babi, wajib dibasuh tiga kali dan salah satu diantaranya dengan air yang bercampur tanah.
3. Najis Mutawassithah (sedang) ; ialah najis yang selain dari dua najis tersebut diatas, seperti segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur manusia dan binatang, kecuali air mani, barang cair yang memabukkan, susu hewan yang tidak halal dimakan, bangkai juga tulang dan bulunya kecuali bangkai-bangkai manusia dan ikan serta belalang.
Cara mensucikannya. Barang yang terkena najis mutawassithah dapat suci dengan cara dibasuh sekali, asal sifat-sifat najisnya (warna, bau dan rasanya) itu hilang. Adapun dengan cara tiga kali cucian atau siraman lebih baik.
Najis Mutawassithah dibagi menjadi dua :
a. Najis 'ainiyah ; ialah najis yang berwujud, yakni yang nampak dapat dilihat.
b. Najis hukmiyah ; ialah najis yang tidak kelihatan bendanya, seperti bekas kencing atau arak yang sudah kering dan sebagainya.
Kesimpulannya.
Hadas :
1. Tidak harus benda
2. Hadas yang tidak bisa dilihat
3. Terdiri atas dua macam yaitu hadas kecil dan hadas besar
4. Hadas kecil disucikan dengan wudhu atau tayamum
5. Hadas besar disucikan dengan mandi atau tayamum
Najis :
1. Berupa benda dapat dilihat seperti kotoran, darah, air liur anjing
2. Tidak kelihatan bendanya seperti bekas kencing atau arak yang sudah kering dan sebagainya.
3. Terdiri atas tiga macam, yaitu najis mukhaffafah, najis mughaladzah, dan mutawassithah
4. Dibasuh dengan air sampai hilang najisnya atau sifat-sifat najisnya (warna, bau dan rasanya) itu hilang
Hadas adalah sesuatu yang dapat membatalkan wudhu dan shalat.
Najis adalah sesuatu yang dapat membatalkan shalat, tidak membatalkan wudhu
Atau dengan ungkapan
lain, Hadas adalah keadaan yang menyebabkan seorang menjadi tidak suci.
1. Hadas
Hadas adalah kondisi tidak suci yang mengenai pribadi seseorang muslim,
menyebabakan terhalangnya-orang itu melakukan shalat atau tawaf. Artinya
Shalat dan tawaf yang dilakukan tidak sah karena dirinya dalam keadaan
tidak berhadas. Menurut ahli fiqhi sebab seorang dihukumkan dirinya
dalam kondisi berhadats, ada dua kelompok;
a. Hadas Kecil.
Disalin dari : http://www.bacaanmadani.com/2016/11/perbedaan-hadas-dan-najis-dalam-islam.html
Terima kasih sudah berkunjung.
Disalin dari : http://www.bacaanmadani.com/2016/11/perbedaan-hadas-dan-najis-dalam-islam.html
Terima kasih sudah berkunjung.
Atau dengan ungkapan
lain, Hadas adalah keadaan yang menyebabkan seorang menjadi tidak suci.
1. Hadas
Hadas adalah kondisi tidak suci yang mengenai pribadi seseorang muslim,
menyebabakan terhalangnya-orang itu melakukan shalat atau tawaf. Artinya
Shalat dan tawaf yang dilakukan tidak sah karena dirinya dalam keadaan
tidak berhadas. Menurut ahli fiqhi sebab seorang dihukumkan dirinya
dalam kondisi berhadats, ada dua kelompok;
a. Hadas Kecil.
Disalin dari : http://www.bacaanmadani.com/2016/11/perbedaan-hadas-dan-najis-dalam-islam.html
Terima kasih sudah berkunjung.
Disalin dari : http://www.bacaanmadani.com/2016/11/perbedaan-hadas-dan-najis-dalam-islam.html
Terima kasih sudah berkunjung.
Islam merupakan agama
yang mencintai kesucian dan kebersihan. Berbicara tentang kesucian dan
kebersihan, sudah barang tentu harus mengetahui kebalikannya, yaitu
najis.
Disalin dari : http://www.bacaanmadani.com/2016/11/perbedaan-hadas-dan-najis-dalam-islam.html
Terima kasih sudah berkunjung.
Disalin dari : http://www.bacaanmadani.com/2016/11/perbedaan-hadas-dan-najis-dalam-islam.html
Terima kasih sudah berkunjung.
Islam merupakan agama
yang mencintai kesucian dan kebersihan. Berbicara tentang kesucian dan
kebersihan, sudah barang tentu harus mengetahui kebalikannya, yaitu
najis.
Disalin dari : http://www.bacaanmadani.com/2016/11/perbedaan-hadas-dan-najis-dalam-islam.html
Terima kasih sudah berkunjung.
Disalin dari : http://www.bacaanmadani.com/2016/11/perbedaan-hadas-dan-najis-dalam-islam.html
Terima kasih sudah berkunjung.
Islam merupakan agama
yang mencintai kesucian dan kebersihan. Berbicara tentang kesucian dan
kebersihan, sudah barang tentu harus mengetahui kebalikannya, yaitu
najis.
Bersuci berarti membersihkan atau menghilangkan najis dan hadas, baik
dari badan, pakaian maupun tempat sampai suci menurut hukumnya. Para
ulama fiqih membagi taharah menjadi dua,yaitu: taharah haqiqiyah dan
taharah hukmiyah. Taharah Haqiqiyah adalah bersuci dari najis atau al
hubs, Najis ini terdapat pada tubuh, pakaian, dan tempat. Sementara itu,
taharah hukmiyah adalah bersuci dari hadas yang dikhususkan pada badan.
Hadas adalah keadaan pada diri seseorang yang dianggap bernajis, seperti
haid, nifas dan lainnya, sehingga menyebabkan seseorang tidak
dibenarkan untuk melakukan shalat. Atau dengan ungkapan lain, Hadas
adalah keadaan yang menyebabkan seorang menjadi tidak suci.
1. Hadas
Hadas adalah kondisi tidak suci yang mengenai pribadi seseorang muslim,
menyebabakan terhalangnya-orang itu melakukan shalat atau tawaf. Artinya
Shalat dan tawaf yang dilakukan tidak sah karena dirinya dalam keadaan
tidak berhadas. Menurut ahli fiqhi sebab seorang dihukumkan dirinya
dalam kondisi berhadats, ada dua kelompok;
a. Hadas Kecil.
Mengeluarkan sesuatu dari dubur dan atau kubul yang berupa;
1. Air kencing.
2. Tinja.
3. Kentut.
Cara bersuci dari hadas kecil seperti diatas dengan cara berwudhu atau
tayamum
b. Hadas Besar.
1. Mengeluarkan mani.
2. Hubungan kelamin.
3. Terhentinya haid dan nifas.
Cara bersuci dari hadas besar seperti diatas dengan cara mandi
besar/janabat
2. Najis
Najis menurut bahasa adalah kotor. Sedangkan menurut istilah adalah
kotoran yang wajib dihindari dan dibersihkan oleh setiap muslim manakala
terkena olehnya. Najis juga bisa diartikan kotor yang menjadi sebab
terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah Seperti shalat atau
thawaf. Najis ialah suatu benda yang kotor menurut syara’ , misalnya :
1. Bangkai , kecuali manusia , ikan dan belalang.
2. Darah.
3. Nanah.
4. Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur.
5. Anjing dan Babi.
6. Minuman keras seperti arak dan sebagainya.
7. Bagian anggota badan binatang yang terpisah karena dipotong dan
sebagainya selagi masih hidup.
Pembagian Najis
Najis itu dapat dibagi 3 bagian :
1. Najis Mukhaffafah ( ringan ) ; ialah air kencing bayi laki-laki yang
belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali air susu
ibunya .
Cara mensucikannya. Barang yang terkena najis mukhaffafah , cukup
diperciki air pada tempat najis itu. Hadis Rasulullah saw :
“Barang yang terkena kencing anak permpuan harus dicuci, sedang bila
terkena kencing anak laki-laki cukuplah dengan memercikkan air padanya”
2. Najis mughallazhah ( berat ); ialah najis anjing dan babi dan
keturunnya. Cara mensucikannya ialah lebih dahulu dhilangkan wujud benda
najis, kemudian baru dicuci bersih dengan air sampai tujuh kali dan
permulaan di antara pensucian itu dicuci dengan air yang bercampur
tanah.
Cara mensucikannya. Barang yang kena najis mughallazah seperti jilatan
anjing atau babi , wajib dibasuh 7 kali dan salah satu diantaranya
dengan air yang bercampur tanah .
3. Najis Mutawassithah( sedang ); ialah najis yang selain dari dua najis
tersebut diatas , seperti segala sesuatu yang keluar dari kubul dan
dubur manusia dan binatang , kecuali air mani , barang cair yang
memabukkan , susu hewan yang tidak halal dimakan , bangkai , juga tulang
, dan bulunya , kecuali bangkai –bangkai manusia dan ikan serta
belalang .
Cara mensucikannya. Barang yang terkena najis mutawassithah dapat suci
dengan cara dibasuh sekali, asal sifat-sifat najisnya (warna , bau dan
rasanya ) itu hilang. Adapun dengan cara tiga kali cucian atau siraman
lebih baik.
Najis Mutawassithah dibagi menjadi dua :
a. Najis ‘ainiyah ; ialah najis yang berwujud , yakni yang nampak dapat
dilihat .
b. Najis hukmiyah , ialah najis yang tidak kelihatan bendanya , seperti
bekas kencing , atau arak yang sudah kering dan sebagainya.
Kesimpulannya.
Hadas:
1. Tidak harus benda.
2. Hadas yang tidak bisa dilihat.
3. Terdiri atas dua macam, Yaitu hadas kecil dan besar
4. Hadas kecil disucikan dengan wudhu’ atau tayamum
5. Hadas besar disucikan dengan mandi atau tayamum
Najis:
1. berupa benda dapat dilihat, seperti kotoran, darah, air liur anjing
2. Tidak kelihatan bendanya , seperti bekas kencing , atau arak yang
sudah kering dan sebagainya.
3. Terdiri atas tiga macam, yaitu najis mukhaffafah, mughaladzah, dan
mutawasittah
4. Dibasuh dengan air sampai hilang najisnya atau sifat-sifat najisnya
(warna , bau dan rasanya ) itu hilang
Hadas adalah sesuatu yang dapat membatalakan wudhu dan shalat.
Najis adalah sesuatu yang dapat membatalkan shalat, tidak membatalkan
wudhu.
Disalin dari : http://www.bacaanmadani.com/2016/11/perbedaan-hadas-dan-najis-dalam-islam.html
Terima kasih sudah berkunjung.
Disalin dari : http://www.bacaanmadani.com/2016/11/perbedaan-hadas-dan-najis-dalam-islam.html
Terima kasih sudah berkunjung.
0 Comments