![]() |
| Kombes Pol Martinus Sitompul |
Yagobing - Kepala Bagian Penerangan Umum
(Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan berkas kasus
dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki T. Purnama akan
diserahkan tahap pertama ke Kejaksaan Agung pada Jumat (25/11).
"Besok (hari ini) penyidik Bareskrim melimpahkan berkas perkara tahap
pertama kasus penistaan agama ke Kejagung," kata Kombes Martinus dalam
pesan singkat di Jakarta, Kamis (24/11) malam.
Polisi menyebut sudah lebih dari 30 orang saksi yang dimintai
keterangan dalam penyidikan kasus Basuki. Badan Reserse Kriminal Polri
menetapkan Basuki T. Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus
penistaan agama karena dia mengutip Alquran dan menyebut adanya pihak
yang menggunakan ayatnya untuk keperluan tertentu saat berbicara di
hadapan warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Polisi menduga mantan Bupati Belitung Timur itu melanggar Pasal 156
dan 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Terkait kasus ini,
sejumlah organisasi keagamaan berencana menggelar aksi unjuk rasa pada
25 November serta aksi gelar sajadah dan doa bersama pada 2 Desember
2016. Unjuk rasa tersebut bertujuan mendesak polisi agar segera menahan
tersangka kasus penistaan agama, Basuki T. Purnama.
Sumber : Antara
Dikutip dari : republika.co.id

0 Comments