![]() |
Suasana ujian di salah satu sekolah di Kota Medan, Selasa (5/4/2016). |
Yagobing - Penyelenggaraan ujian nasional direncanakan
untuk dihentikan sementara pada 2017. Namun, penerapan rencana itu masih
menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo.
"Saya mengajukannya ke Presiden karena nanti perlu ada inpres," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Kamis (24/11), di Jakarta.
Menurut dia, moratorium ujian nasional (UN) dilakukan untuk memenuhi
putusan Mahkamah Agung pada 2009. Putusan ini memperkuat putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun 2007.
Dalam putusan itu, pemerintah diperintahkan meningkatkan kualitas
guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, serta akses informasi di
seluruh Indonesia. Kualitas guru serta sarana dan prasarana yang
memadai diperlukan bagi pelaksanaan UN (Kompas, 2/12/2012).
Menurut Muhadjir, UN kini tak lagi menentukan kelulusan, tetapi lebih
berfungsi untuk memetakan kondisi pendidikan. Hasilnya, baru 30 persen
sekolah memenuhi standar nasional.
"Evaluasi nasional nanti diserahkan kepada pemerintah daerah. Kita
mau mengembalikan evaluasi sebagai hak dan wewenang guru, baik secara
pribadi maupun kolektif. Negara cukup mengawasinya," ucap Muhadjir.
Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia Retno Listyarti
mengapresiasi langkah pemerintah. "Hal itu menunjukkan pemerintah patuh
pada putusan pengadilan dan menghargai hukum," ujar Retno.
Pakar evaluasi Elin Driana mengingatkan pemerintah supaya perubahan
UN tidak dilakukan secara mendadak. Perlu ada sosialisasi terlebih
dahulu.
Dikutip dari : kompas.com
0 Comments