![]() |
Pimpinan DPR RI |
Yagobing - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto
mengatakan, segala proses terkait alat kelengkapan dewan, termasuk
pergantian Ketua DPR, akan dibacakan sebagai surat masuk di Sidang
Paripurna di DPR. Namun sebelum itu juga akan ada proses di Badan
Musyawarah.
"Kita ikuti saja proses perundang-undangan yang ada," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 24 November 2016.
Walaupun mengaku tidak mengetahui bagaimana proses komunikasi di
antara fraksi dalam menanggapi pergantian ini, namun Agus berharap
masuknya Setya Novanto menggantikan Ade Komarudin bisa disepakati oleh
semua fraksi.
"Lebih bagus dipahami seluruhnya (oleh fraksi-fraksi). Kita juga memberikan keputusan itu kolekif kolegial," ujar Agus.
Diketahui, berdasarkan Pasal 87 ayat (4) Nomor 17 Tahun 2014 tentang
MPR, DPR, DPR dan DPD, dijelaskan bahwa pengganti Pimpinan DPR akan
berasal dari fraksi partai yang sama.
"Dalam hal salah seorang pimpinan DPR berhenti dari jabatannya
sebagaimana dimaksud ayat (1), penggantinya berasal dari partai politik
yang sama," bunyi pasal 87.
Kemudian dalam Pasal 88 disebutkan ketentuan lebih lanjut soal tata
cara pemberhentian dan penggantian pimpinan DPR diatur lebih lanjut
dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
Sementara Pasal 46 Peraturan DPR tentang Tata Tertib menyatakan penggantian pimpinan diatur sebagai berikut:
(1) Dalam hal ketua/atau wakil ketua DPR berhenti dari jabatannya
sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, DPR secepatnya mengadakan
penggantian
(2) Dalam hal penggantian pimpinan DPR tidak dilakukan secara
keseluruhan, salah seorang pimpinan DPR meminta nama pengganti ketua
dan/atau wakil ketua DPR meminta nama pengganti ketua dan/atau wakil
ketua DPR yang berhenti kepada partai politik yang bersangkutan melalui
Fraksi
(3) Pimpinan partai politik melalui fraksinya sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) menyampaikan nama pengganti ketua dan/ atau wakil ketua
DPR kepada pimpinan DPR
(4) Pimpinan DPR menyampaikan nama pengganti ketua dan/atau wakil
ketua DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam rapat paripurna DPR
untuk ditetapkan.
Dikutip dari : viva.co.id
0 Comments