![]() |
Demonstrasi ormas Islam |
Yagobing - Jaksa Agung, M Prasetyo mengatakan,
pemerintah sedang mengkaji keberadaan organisasi kemasyarakatan (Ormas)
yang ada di Indonesia. Menurutnya tidak semua ormas yang ada, terdaftar
di Kementerian Dalam Negeri. Oleh karena itu, pemerintah akan melakukan
pendataan kembali.
"Ormas di negara kita ini sudah begitu banyak sekali. Ini kan perlu
pendataan. Itu yang kita kerjakan tadi," kata Jaksa Agung, Prasetyo usai
Rakorsus Ormas Anti Pancasila Tingkat Menteri di Kemenko Polhukam,
Jakarta, Senin 29 November 2016.
Prasetyo mengungkapkan, dari data Kementerian Dalam Negeri ada 250
ribu lebih ormas yang tercatat dan tersebar di seluruh Indonesia.
Ia menambahkan, bila dalam pendataan ormas tersebut melanggar
undang-undang maka pemerintah akan memberikan sanksi. Sanksi tersebut
sesuai dengan aturan yang ada.
"Itu kan ada tahapan-tahapannya. Ditegur dulu, diingatkan dulu, kalau
tidak mengindahkan peringatan ya bisa dilakukan penghentian sementara
dan seterusnya," ujarnya menegaskan.
Mengenai berapa ormas yang sudah mendapatkan sanksi dari pemerintah,
Prasetyo tidak bersedia mengungkapkan. "Ya itu Kemendagri yang tahu
itu.”
Dikutip dari : viva.co.id
0 Comments