![]() |
Ilustrasi/Mencari informasi dari Google. |
Yagobing - Indonesia akan menjadi negara pertama di Asia yang akan menerapkan ketentuan “berhak untuk dilupakan” atau Right To Be Forgotten di laman internet.
Dengan begitu, ke depan setiap orang akan bisa mengajukan agar data mereka yang tertanam di internet bisa dihapuskan.
“Right to be forgotten adalah konsep baru yang diadopsi di
beberapa negara Eropa, seperti Spanyol, Inggris, hingga Rusia. Di Asia,
kita (Indonesia) merupakan yang pertama memanfaatkan konsep ini,” kata
Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika, Henry
Subiakto, di Jakarta, Sabtu, 26 November 2016.
Ketentuan itu, kata Henry, merupakan turunan dari perubahan
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) yang disepakati Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Menurut Henry, ketentuan ini nantinya bisa dimanfaatkan oleh orang
yang mungkin terkena pemberitaan yang terkait dengan tuduhan, lalu
kemudian dibuktikan tidak bersalah oleh pengadilan. Maka, orang tersebut
bisa saja mengajukan permohonan berhak dilupakan.
"Informasi pribadi yang tidak relevan lagi di dunia maya, bisa kita manfaatkan right to be forgotten.
Ini untuk kebaikan kita, biar nanti anak cucu kita tidak dapat
mengetahui berita tuduhan seperti korupsi ke bapak atau kakeknya,"
katanya.
Sejauh ini, meski ketentuan itu bagian dari perubahan UU ITE, tetapi
untuk implementasi dari aturan hak untuk dilupakan di internet ini harus
mendapat aturan turunannya berupa Peraturan Pemerintah.
"(Implementasinya) masih jauh, karena kita sekarang ini belum punya Peraturan Pemerintah," katanya.
Ketentuan Right To Be Forgotten bermula pada tahun 2012, ketika komisi Eropa merilis rencana permohonan seseorang agar data mereka dihapuskan dari internet.
Ketentuan itu pun dipenuhi oleh salah satu perusahaan teknologi Informasi, Google. Setidaknya, sejak dipenuhi Google telah ada 498.737 tautan akhirnya dihapuskan khusus di Eropa.
Dikutip dari : viva.co.id
0 Comments