Yagobing - Musikus Ahmad Dhani
menemui Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Ia pun menyatakan kesiapannya
apabila memang menjadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian terkait
orasinya dalam demo 4 November lalu.
"Kalau saya apa saja siap. Cuma jangan sampai, jangan sampai ribut
sama saya. Hati-hati lho, karena saya orangnya pasti ngelawan, bukan
diam saja," ungkap Dhani di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin
(28/11/2016).
Calon wakil Bupati Bekasi ini kembali menegaskan dirinya tidak pernah menghina Presiden Jokowi.
"Memang laporan dari Projo (ProJokowi), ketika saya teriak 'tidak
boleh', tertutup sorakan penonton. Saya juga aneh juga, orang saya
bilang kata-kata binatang, kok penonton (massa) senang," ujar dia.
Dhani lalu mengulang kalimatnya saat orasi. "Ingin saya katakan
presidennya anjing, tapi tidak boleh. Ingin saya katakan presidennya
babi, tapi tidak boleh," ungkap Dhani.
"Saya ingin beri edukasi floor (massa di jalan). Kalau ini kata-kata kebun binatang, itu fitnah. Karena ini binatang peliharaan. Saya dengar dari floor,
dari orang-orang di bawah sebelah kanan (mobil tempat orasi), makanya
ingin saya katakan anjing, tapi tidak boleh, ini tegas," ucap Dhani.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan pasal
penghinaan terhadap presiden telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
"(Orasi Dhani) tidak sebut nama presiden, presiden negara mana. Kalau
ada satu kritik, apalagi tak ada kaitan arah itu, malah (Dhani)
menyarankan tidak boleh. Saya kira itu retoris saja," jelas Fadli.
Orasi Ahmad Dhani
pada demonstrasi aksi damai Jumat 4 November 2016 lalu menyeretnya ke
ranah hukum. Dhani dianggap melontarkan kalimat bernada menghina
presiden.
Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Pro-Jokowi (Projo) telah melaporkan
Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya. Laporan terhadap Dhani tertuang dalam
laporan polisi bernomor, LP/5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 7
November 2016.
Dikutip dari : news.liputan6.com
0 Comments