![]() |
Ilustrasi |
Yagobing - Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPKAD) Pemprov Jawa
Tengah menggratiskan denda pajak kendaraan dan balik nama. Aturan itu
berlaku mulai Selasa (22/11) hingga 30 Desember pukul 15.00 WIB
mendatang.
Kepala DPPKAD Provinsi Jawa Tengah Hendri Santosa mengatakan kebijakan
ini dilakukan mendasari Peraturan Gubernur No. 46 tahun 2016 yang
diteken 21 November 2016.
"Pembebasan BBNKB II ini merupakan pembebasan terhadap pokok BBNKB II, beserta sanksi administratifnya," ujar Hendri dilansir Radar Tegal (Jawa Pos Group).
Sedangkan untuk pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor
(PKB), papar Hendri, merupakan pembebasan sanksi administratif atau
denda PKB tahun berjalan dan tahun lalu.
Dijelaskan pula, pembebasan BBNKB II dalam provinsi antara lain ganti
nama pemilik, hibah, waris, dan berbagai jenis pendaftaran balik nama
II. "Pokok dan dendanya tidak dipungut alias gratis," ujarnya.
Sebelumnya saat mengunjungi Samsat Slawi, Wakil Gubernur Jawa Tengah
Heru Sudjatmiko menegaskan akan menggali potensi pajak di daerahnya.
Antara lain dengan memastikan bebas pungutan liar (pungli) dan
terobosan-terobosan alternatif penggalian sumbernya.
Dikutip dari : jawapos.com
0 Comments