![]() |
Kepala Polri, Jenderal Tito Karnavian, di Lapangan Jenggolo, Sidoarjo, Jawa Timur pada Sabtu 19 November |
Yagobing (Kasus) :
Penyidikan kasus dugaan penistaan agama
yang dilakukan Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama
atau Ahok tengah dilakukan pihak Kepolisian.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian berjanji berkas penyidikan Ahok segera dirampungkan untuk selanjutnya dikirim ke Kejaksaan.
"Kami percepat berkas, Insya Allah maksimal
3 minggu, tapi kami usahakan secepatnya," kata Tito dalam sambutannya
dalam Tabligh Akbar di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat, Minggu, 20
November 2016.
Menurut Tito, pihaknya telah meminta
keterangan 69 orang pada saat perkara ini masih tahap penyelidikan,
termasuk pihak pelapor, terlapor hingga ahli. Bahkan Ahok sebagai pihak
terlapor sudah dua kali diminta keterangannya oleh Penyelidik.
Tito pun berjanji proses hukum terkait
perkara ini akan terus berlanjut. Bahkan setelah dilimpahkan berkasnya
nanti, Tito mengaku akan mendorong pihak Kejaksaan untuk juga
mempercepat proses untuk segera masuk ke persidangan.
"Saya sebagai Kapolri akan jalankan, selesaikan, limpahkan ke Kejaksaan segera, kami juga akan dorong Kejaksaan," ujar Tito.
Ahok sebelumnya ditetapkan sebagai
tersangka kasus penistaan agama terhadap Surat Al Maidah ayat 51 pada
saat kunjungan kerja ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu beberapa waktu
lalu.
Perbuatan Ahok disangka dengan Pasal 156a
KUHP juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dikutip dari : viva.co.id
0 Comments