![]() |
AKBP Brotoseno |
Yagobing (Kasus) :
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polri menindak tegas
AKBP Brotoseno yang tertangkap tim sapu bersih pungutan liar (Saber
Pungli). Tindakan AKBP Brotoseno itu disebut Kompolnas telah menodai
institusi Polri yang tengah berbenah.
"Polri harus serius memproses dugaan korupsi AKBP B yang tertangkap
tangan mendapatkan uang Rp 3 M dan terus melanjutkan upaya
bersih-bersihnya, khususnya di internal institusi," kata anggota
Kompolnas, Poengky Indarti saat dihubungi, Sabtu (19/11/2016) malam.
"Jika Polri serius melakukan upaya sapu bersih korupsi di lingkungan
sendiri, maka institusi Polri juga akan menjadi institusi yang bersih,
sehingga kepercayaan masyarakat kepada Polri akan meningkat," imbuh
Poengky.
Terlepas dari itu, Poengky menyoroti tentang pengawasan di internal
Polri yang masih bocor. Oleh sebab itu, Poengky mengusulkan agar
punishment yang tegas dilakukan agar menimbulkan efek jera.
"Indikasi masih jamaknya oknum bermain dalam penanganan kasus masih ada.
Hal ini karena berbagai macam faktor antara lain pengawasan yang kurang
ketat karena rentang kendali yang panjang dalam birokrasi, efek jera
berupa melanjutkan proses pidana oknum aparat jarang dilakukan, serta
pembiaran dilakukannya permainan kasus karena hal tersebut lazim
dilakukan sejak jaman orba mulai dari atasan sampai bawahan," sebut
Poengky.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian pun menegaskan bahwa AKBP Raden
Brotoseno terancam dipecat dari Polri apabila nantinya terbukti bersalah
dan divonis hukuman di atas 2 tahun. Kompolnas pun menegaskan agar ada
punishment tegas yang diterima oknum polisi yang masih 'bermain mata'
dengan pihak berperkara.
"Tindakan pelanggaran hukum oknum aparat tentu saja akan mencoreng
institusinya. Oleh karena itu harus ada punishment yang tegas. Jangan
sampai institusi dikorbankan," kata Poengky.
AKBP Brotoseno awalnya ditangkap Tim Saber Pungli dibantu tim Pengamanan
Internal (Paminal) pada Jumat (11/11/2016). Dia kini resmi ditetapkan
sebagai tersangka kasus dugaan suap Rp 1,9 miliar dan telah ditahan di
Rutan Polda Metro Jaya.
Dikutip dari : news.detik.com
0 Comments