Yagobing - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan sanksi kepada 36 PNS.
Lantaran, mereka kedapatan ikut demo Ahok dalam aksi 4 November kemarin.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, 36 PNS
DKI ini terancam mendapat sanksi berupa, penurunan pangkat, penundaan
pangkat, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian tidak hormat.
“Total ada 36 yang dilaporkan ke gubernur yang lainnya itu peringatan
tertulis saja,” kata Sumarsono di Balai Kota, Senin (21/11).
Lebih lanjut dijelaskannya, pemberian sanksi tersebut merupakan komitmen
Pemprov DKI untuk menerpakan disiplin di lingkungan Pemprov DKI
Jakarta.
“Saya tak ragu untuk memberhentikan pegawai. Saya akan menindak jika ada PNS yang terlibat politik praktis,” demikian Sumarsono.
Dikutip dari : posmetro.co
0 Comments