Yagobing - Wakil Ketua Umum Gerindra Arief Puyuono mengatakan pernyataan Basuki
Tjahaja Purnama atau Ahok pendemo Aksi Bela Islam II dibayar dapat
kembali dijerat Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Karena pernyataan tersebut, menurut Arief, tanpa bukti yang konkrit.
"Ya, ini kan fitnah yang dilakukan Ahok tanpa bukti yang konkrit
mengatakan demo 411 itu pesertanya dibayar dengan tendensi yang negatif
yang dibuat di media dalam bahasa Inggris yang mana Ahok bisa dijerat
dengan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE," katanya, Jumat,
(18/11).
Arief mendukung pelaporan ke Bareskrim oleh peserta aksi 411 terhadap
Ahok. Karena artinya, kata Arief, peserta aksi 411 sebenarnya ingin
semua berjalan sesuai hukum yang berlaku terkait pernyataan tersebut.
"Justru yang saya takutkan akibat statement-statement Ahok mulai dari
nyerang orang yang ngomong lebaran Kuda, dan peserta aksi 411 dibayar,
bisa memicu masyarakat marah dan main hakim sendiri terhadap Ahok,"
tambahnya.
Arief menambahkan hal ini sudah terlihat ketika masyarakat Jakarta sudah
antipasti kedatangan Ahok dengan mengusirnya saat untuk berkampanye ke
pelosok Jakarta. Arief tidak setuju jika hal ini disebut menambah
kegaduhan baru.
"Enggaklah, biar aja namanya juga Ahok sudah pusing dan kecewa sampai
bisa jadi tersangka kasus Al Maidah, saya sih biar ajalah ya Ahok mau
ngomong apa aja jadi enggak akan gaduh," katanya.
Sumber : republika.co.id
Sumber : republika.co.id
0 Comments