![]() |
Buni Yani (kemeja kotak) bersama kuasa hukumnya. |
Yagobing - Pengunggah video pernyataan Basuki Tjahaja
Purnama alias Ahok, Buni Yani, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro
Jaya. Buni dilaporkan oleh Komunitas Advokat Muda Ahok Djarot (Adja).
Buni datang bersama kuasa hukumnya Aldwin Rahadian. Buni datang sekitar pukul 10.15 WIB dengan menggunakan kemeja kotak biru.
"Dalam rangka memenuhi panggilan Polda
Metro Jaya terkait Pak Buni sebagai terlapor," kata kuasa hukum Buni
Yani, Aldwin Rahadian, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 23
November 2016.
Ia mengaku, sudah menyiapkan bukti-bukti yang membuat kliennya memang tidak bersalah atas unggahan video tersebut.
"Tentunya persiapan khusus banyak. Kami
siapkan bukti yang menyangkut bahwa Pak Buni ini tidak layak untuk
dinaikkan, baik itu tersangka terus prosesnya juga tidak layak untuk
berlanjut di proses hukum," ujarnya.
Ia menambahkan, bukti-bukti tersebut di
antaranya bukti kliennya bukan orang yang pertama kali mengunggah video
Ahok di Kepulauan Seribu tersebut.
"Di antaranya bukti-bukti Pak Buni Yani yang bukan pertama kali mengupload. Di akun lain (ada) sebelum Pak Buni dengan durasi yang 30 detik itu kita akan sampaikan ke Penyidik. Screenshot dan lain sebagainya," ujarnya.
Sementara itu, Buni Yani mengatakan, sudah
mempersiapkan saksi-saksi yang menyatakan dia memang tidak bersalah.
"Ada dari saksi ahli pidana, ahli IT dan ahli Bahasa saya siapkan,"
katanya.
Untuk diketahui, Buni Yani dilaporkan ke
Polda Metro Jaya oleh Komunitas Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja), dalam
laporan polisi bernomor LP/ 4837/ X/ 2016/ Dit Reskrimsus pada Jumat 7
Oktober 2016.
Atas hal tersebut, pria yang mengaku
sebagai dosen ini disangkakan dengan pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi
Elektronik dengan ancaman pidana enam tahun.
Dikutip dari : viva.co.id
0 Comments