![]() |
Lautan massa pengunjuk rasa bergerak menuju istana dari arah Patung Tani. |
Yagobing - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Kombes Pol
Rikwanto mengatakan apabila terjadi demonstrasi susulan maka tidak
revelan lagi dengan isu yang diangkat pada aksi damai 4 November 2016
lalu.
"Kalau dikaitkan unjuk rasa yang 4 November temanya proses Ahok,
sekarang sudah diproses hukum sedang berjalan dan kami proses
secepatnya. Jadi kalau ada niat unjuk rasa lagi sesungguhnya sudah tidak
relevan lagi," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/11).
Pihaknya mengimbau sebaiknya tidak usah ada unjuk rasa kembali dan lebih
baik kawal kasus Ahok sampai selesainya Berkas Acara Pemeriksaan (BAP)
dan dikirim ke Kejaksaan Agung. "Itu lebih baik dan lebih fokus dari
pada ada unjuk rasa lagi," ucap Rikwanto.
Namun, ia menegaskan pihaknya tetap menghormati Hak Asasi Manusia (HAM)
dan demokrasi apabila terjadi unjuk rasa kembali. "Ada undang-undang
yang memperbolehkan tetapi unjuk rasa tidak boleh anarkistis, tidak
boleh merusak, dan tidak boleh menganiaya," ucap Rikwanto.
Sebelumnya, sejumlah organisasi masyarakat, keagamaan dan mahasiswa
berunjuk rasa menolak penistaan agama di sekitar Silang Monumen Nasional
(Monas) Jakarta pada Jumat (4/11).
Bareskrim Polri sendiri telah resmi menetapkan Gubernur DKI Jakarta
nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus penistaan
agama terkait ucapan yang dilontarkan saat melakukan kunjungan kerja ke
Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Adapun sesuai Peraturan KPU No 9/2016 tentang Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, naiknya status Ahok menjadi tersangka tidak membatalkan
kepesertaan pasangan calon nomor urut dua tersebut dalam Pilkada DKI
2017. Pasangan Ahok-Djarot pun mengaku akan tetap melakukan kampanye
seperti biasa.
Sumber : Antara
Dikutip dari : republik.co.id
0 Comments