![]() |
Komisioner KPK Basaria Panjaitan (kanan) dan Laode M. Syarif (tengah) |
Yagobing - Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan
bahwa pihaknya telah menetapkan Chairman PT Paramount Enterprise
International, Eddy Sindoro sebagai tersangka.
Mantan Presiden Komisaris Lippo Group itu
dijerat, karena diduga terlibat suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat, Edy Nasution.
"Itu kemarin, sudah dikatakan di
persidangan ya. Karena, sudah dikatakan bahwa sebagian yang disita itu
adalah untuk dijadikan alat bukti kasus yang lain," kata Wakil Ketua
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif, Selasa 22
November 2016.
Laode menjelaskan, penetapan tersangka Eddy
Sindoro, memang belum diumumkan seperti tersangka lainnya, karena yang
bersangkutan tidak berada di Indonesia, dan sedang dalam pencarian.
Seperti diketahui, adanya penyidikan baru
terhadap Eddy Sindoro terungkap, saat Jaksa penuntut KPK membacakan
surat tuntutan untuk Edy Nasution di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin
malam, 21 November 2016.
Pada akhir surat tuntutan, Jaksa KPK
meminta barang bukti dalam perkara Edy Nasution, tetap disita untuk
digunakan dalam perkara atas nama Eddy Sindoro.
Saat dikonfirmasi, Jaksa Penuntut Umum KPK
Dzakiyul Fikri membenarkan adanya penyidikan baru, termasuk adanya
penetapan tersangka.
"Itu otomatis ya. Kalau perkara yang
bersangkutan (Eddy Nasution). Kan, tentunya ada perkara lain untuk itu,"
kata Jaksa Dzakiyul Fikri.
Menurut Dzakiyul, keterkaitan Eddy dalam
perkara suap berdasarkan dalam keterangan saksi-saksi, barang bukti dan
komunikasi yang diungkap di dalam persidangan.
Eddy Sindoro sudah tiga kali dipanggil
penyidik KPK, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap yang
melibatkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Namun, Eddy selalu mangkir dari pemanggilan, tanpa ada keterangan.
KPK telah mengirimkan surat pencegahan atas
nama Eddy Sindoro kepada pihak Ditjen Imigrasi sejak 28 April 2016
lalu. Tapi ternyata, Eddy sudah kabur lebih dulu ke luar negeri.
Dikutip dari : viva.co.id
0 Comments