![]() |
Irjen Pol Boy Rafli Amar |
Y - Penyebar berita atau isu-isu hoax di sosial media terus diburu pihak
kepolisian. Pelaku terancam 6 tahun penjara yang diatur dalam UU nomor
11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, mengenai penyebaran
isu hoax diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Selain terancam 6 tahun
penjara, pelaku juga terancam denda maksimal Rp 1 miliar.
"Pengusutannya masih berjalan. Mereka-mereka yang menebarkan isu-isu
hoax ini pasti satu per satu nanti akan diungkap siapa tersangkanya,
pidananya," kata Boy kepada wartawan usai menghadiri Tablig Akbar di
Kwitang, Jakarta Pusat, Minggu (20/11/2016).
"Menebarkan serangkaian kata-kata bohong, menebarkan kebencian kepada
pemerintah, bisa seperti itu. Jadi kalau dalam UU ITE, UU 11/2008 pasal
28 ayat 2," sambung mantan Kapolda Banten itu.
Boy menegaskan, setiap berita yang tak jelas asalnya tak perlu diikuti.
Terkait isu hoax yang menyangkut keamanan dan perekonomian, menurut Boy
pihaknya menjamin Indonesia dalam keadaan aman, kondisi perbankan juga
baik. Termasuk tak ada alasan menarik uang dari bank.
"Jadi informasi itu hoax dan jangan diikuti (rush money). Percaya kepada
kami, keamanan dijamin oleh kepolisian. Jadi uang tabungan tidak perlu
ada ajakan-ajakan rush money, tidak perlu diikuti," ungkapnya.
Sumber Berita : news.detik.com
0 Comments