Polri Minta Masyarakat Tak Anarki Soal Status Hukum Ahok

Polri siap menghadapi praperadilan yang mungkin diajukan Ahok


VIVA.co.id - Badan Reserse Kriminal Polri resmi menetapkan Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama. Setelah keputusan ini dikeluarkan, penyelidikan akan ditingkatkan jadi penyidikan, Ahok dijerat dengan pasal 156a KUHP, tentang Penistaan atau Penodaan Agama dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun. 

Terkait hal ini, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar meminta kepada seluruh elemen masyarakat agar dengan bijak menghadapi putusan penetapan Ahok menjadi tersangka. Jangan sampai ada aksi anarki dalam merespons masalah ini. 

"Kepada masyarakat luas dilarang keras melakukan aksi-aksi anarkisme didalam merespons masalah-masalah ini. Karena kita ingin Indonesia ini damai, maju dalam proses pembangunan yang dijalankan," kata Boy Rafli Amar di Mabes Polri, jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 16 November 2016. 

Menurut Boy, Polri sudah siap menghadapi gugatan praperadilan yang mungkin akan diajukan oleh tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Apalagi, jalan praperadilan merupakan hak bagi semua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pasti (siap menghadapi), semua mekanisme dalam hukum acara kita, harus kita hargai dan hormati. Ada penetapan tersangka, ada gugatan melalui praperadilan itu lumrah di negara hukum. Jadi kita nggak usah alergi, Polri pasti selalu bersiap dengan masalah ini," katanya.       

Post a Comment

0 Comments