REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi
tersangka dalam kasus penistaan Alquran, setelah statusnya diumumkan
oleh Bareskrim Polri. Ahok dituduh telah menistakan Alquran dan kasusnya
akan berlanjut ke pengadilan.
Tuduhan penistaan agama membuat Ahok terancam hukuman lima tahun
penjara. Gara-gara status tersangka, penyidik Bareskrim Polri
mengirimkan surat pelarangan bagi Ahok untuk bepergian ke luar negeri.
Ahok yang berstatus etnis Cina dan beragama Kristen akan menghadapi
Pilgub DKI pada 15 Februari 2017, menuding lawan-lawannya memiliki motif
politik. Ahok akan tampil di persidangan lantaran ingin membersihkan
tuduhan kepadanya dan ia berandai-andai siapa tahu nanti bisa menjadi
presiden Kristen pertama di negeri mayoritas Muslim bernama Indonesia.
Dalam sebuah wawancara eksklusif dengan ABC 7.30, Ahok menuduh
pengkritiknya korupsi dan mengatakan, protes massa Muslim garis keras
pada 4 November 2016 itu bermuatan politik. Dia juga menuduh massa
menerima uang Rp 500 ribu untuk ikut demo. "Saya harus pergi ke
pengadilan untuk membuktikan ini adalah politik dan bukan (persoalan)
hukum," katanya kepada ABC 7.30.
Baca Selanjutnya Disini
0 Comments