Ahok Tuding Pendemo 4/11 Kelompok Garis Keras dan Dibayar Rp 500 Ribu


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi tersangka dalam kasus penistaan Alquran, setelah statusnya diumumkan oleh Bareskrim Polri. Ahok dituduh telah menistakan Alquran dan kasusnya akan berlanjut ke pengadilan. 

Tuduhan penistaan agama membuat Ahok terancam hukuman lima tahun penjara. Gara-gara status tersangka, penyidik Bareskrim Polri mengirimkan surat pelarangan bagi Ahok untuk bepergian ke luar negeri. 

Ahok yang berstatus etnis Cina dan beragama Kristen akan menghadapi Pilgub DKI pada 15 Februari 2017, menuding lawan-lawannya memiliki motif politik. Ahok akan tampil di persidangan lantaran ingin membersihkan tuduhan kepadanya dan ia berandai-andai siapa tahu nanti bisa menjadi presiden Kristen pertama di negeri mayoritas Muslim bernama Indonesia. 

Dalam sebuah wawancara eksklusif dengan ABC 7.30, Ahok menuduh pengkritiknya korupsi dan mengatakan, protes massa Muslim garis keras pada 4 November 2016 itu bermuatan politik. Dia juga menuduh massa menerima uang Rp 500 ribu untuk ikut demo. "Saya harus pergi ke pengadilan untuk membuktikan ini adalah politik dan bukan (persoalan) hukum," katanya kepada ABC 7.30.

Baca Selanjutnya Disini

Post a Comment

0 Comments