Untuk yang kesekian kalinya, Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab kembali dilaporkan ke Polisi atas kasus dugaan penistaan agama. Kali ini ia dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh warga bernama Khoe Yanti Kusmiran.
Khoe mempermasalahkan kalimat Rizieq dalam ceramahnya yang disebut
berlangsung di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Minggu (25/12/2016).
"Saya dilukai dengan pernyataan beliau yang di YouTube itu. Beliau
menyatakan bahwa Tuhan Yesus itu lahir bidannya siapa. Kan kami juga
terluka," ujar Khoe di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (16/1/2017).
Khoe menganggap ucapan Rizieq justru dapat mengusik kerukunan umat
beragama. Ia mengatakan, selama ini ia menjaga toleransi dengan
saudaranya yang beragama Muslim. Namun, munculnya pernyataan Rizieq
membuatnya resah akan bertahannya situasi damai itu.
"Oleh karena itu, kami percayakan kepada Polri harus segera mengusut dan menuntaskan yang diduga melakukan tindakan pidana penistaan agama yang dilakukan Rizieq Shihab supaya iklim kerukunan beragama bisa tenang lagi," kata Khoe.
Khoe telah mengantongi surat bukti lapor dengan nomor TBL/22/I/2017/Bareskrim. Saat melapor, Khoe membawa flashdisk berisi video Rizieq saat berceramah.
Sebelumnya, Rizieq dilaporkan oleh Pengurus Pusat Perhimpunan
Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) dan Student Peace
Institute (SPI) ke Polda Metro Jaya. Dua kelompok tersebut menganggap
isi ceramah Rizieq menyinggung umat agama tertentu.
Laporan tersebut disertai Pasal 156 dan 156a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 juncto
Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE).
Sumber : http://nasional.kompas.com
0 Comments