Dua orang pria berinisial TA dan A diciduk Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung pada Rabu (4/1/2017).
Keduanya ditangkap di Jalan Tamblong, Kota Bandung, karena membawa sabu-sabu dan obat terlarang bermerek Dumolid.
"Keduanya mantan disc jockey. Satu orang saat ini bekerja
sebagai desainer salah satu merek pakaian terkenal," kata Kepala Satuan
Reserse Narkoba AKP Febry K Ma'ruf di Bandung, Jumat (6/1/2017).
Ia mengatakan, polisi sudah lama mengintai gerak-gerik kedua
tersangka. Saat menggeledah mereka, polisi menemukan barang bukti berupa
sabu-sabu seberat satu gram dan psikotropika.
Berdasarkan hasil interograsi, kedua orang tersebut bukan pengedar. "Mereka mengaku akan mengonsumsi sendiri," kata Febry.
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung masih menelusuri asal narkobat tersebut.
Sumber Berita : http://regional.kompas.com
0 Comments