![]() |
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (13/12/2016). |
Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak jaksa
penuntut umum (JPU) ini, akan ada lima atau enam saksi yang dihadirkan.
"Kurang lebih lima, yang jelas itu keputusan Kejagung. Dari Kejagung di sana yang nentuin,
kurang lebih lima atau enam (saksi)," kata Kepala Seksi Penerangan
Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo saat dikonfirmasi, Selasa
(3/1/2017).
Berdasarkan informasi, enam saksi yang akan dihadirkan tersebut
adalah Habib Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Muh Burhanuddin,
Muchsin alias Habib Muchsin, Syamsu Hilal, dan Nandi Naksabandi.
Sidang yang sebelumnya bertempat di Gedung eks Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat, di Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat itu
dipindahkan ke Gedung Auditorium Kementerian Pertanian.
Sidang hari ini merupakan sidang keempat yang akan dijalani oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
Dalam kasus ini, Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Jaksa menilai Ahok telah melakukaan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.
Sumber Berita : http://megapolitan.kompas.com
0 Comments