Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali melaporkan Novel Bamukmin ke Polda Metro Jaya atas dugaan memberikan keterangan palsu pada saat persidangan. Dengan tegas Novel mengungkapkan bahwa ia akan bersedia jika ada panggilan dan dimintai keterangannya terkait pelaporan dirinya tersebut.
"Oh, siap untuk dipanggil, saya akan beberkan dengan bukti-bukti yang ada," kata Novel Bamukmin saat dikonfirmasi pada Senin, 16 Januari 2017 malam.
Menurut Novel, tak ada yang salah dengan keterangannya saat ia menjadi saksi dalam sidang Ahok pada 3 Januari 2017 lalu.
Dalam laporannya, Tim Pengacara Ahok menyatakan Habib Novel terang-terangan memberikan keterangan palsu dengan menyatakan bahwa kliennya merekayasa kasusnya dan membunuh kedua anak buahnya. Hal itu, menurutnya sudah diluar pokok materi persidangan Ahok.
"Itu bukan fitnah, itu kenyataan, karena korban sudah ada. Siapa yang bertanggungjawab antara Kapolda ketika itu dan Ahok. Tidak mungkin Ahok tidak mengetahui," ujar Novel.
"Tujuh kali menyerang Al Maidah, termasuk saya sampaikan dari rekam jejaknya, per Tahun 2012 yaitu Islam diserang termasuk saya korbannya masuk penjara. Teman saya meninggal dalam penjara. Ini bukti untuk memberatkan Ahok.
Habib Novel dilaporkan oleh pelapor Pahrozi yang juga salah satu kuasa
hukum Ahok. Dalam tanda bukti laporan (TBL) bernomor
LP/257/I/2017/PMJ/Ditreskrimum, Habib Novel dilaporkan atas dugaan Pasal
310 juncto Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 316 KUHP dan/atau Pasal 242
KUHP.
"Barang bukti yang jelas ada beberapa hasil rekaman sidang sudah kita kasih ke penyidik, transkrip rekaman, berita-berita tentang klien kami Pak Ahok yang diberitakan oleh Saudara Terlapor," imbuh Rolas, Senin (16/1) malam.
"Barang bukti yang jelas ada beberapa hasil rekaman sidang sudah kita kasih ke penyidik, transkrip rekaman, berita-berita tentang klien kami Pak Ahok yang diberitakan oleh Saudara Terlapor," imbuh Rolas, Senin (16/1) malam.
Sumber : https://news.detik.com
0 Comments