Demi Menelusuri Kematian Amir, 8 PNS STIP Kini Diperiksa Polisi


Kasus dugaan penganiayaan di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda yang memakan korban tewas seorang taruna tingkat I, Amirullah Adityas Putra (18) yang biasa disapa Amir Rabu, 11 Januari lalu kini terus didalami oleh Penyidik Polres Jakarta Utara. Kejadian tersebut melibatkan lima senior STIP yang berinisial SM, WH, IS, AR dan JK yang kini telah berstatus tersangka.

Dalam kasus ini pun Penyidik telah melayangkan pemanggilan terhadap 8 orang saksi dari STIP. Menurut Kapolres Jakarta Utara, Kombes Awal Chaerudin kasus ini perlu pendalaman lebih lanjut dan memastikan langkah penyidikan akan terus berjalan. Menurut dia, masih banyak saksi-saksi yang masih perlu dimintai keterangannya terkait persoalan ini sehingga dapat secara jelas terungkap penyebab kasus penganiayaan Amir yang mungkin ada keterlibatan-keterlibatan dari pihak STIP itu sendiri. 

"Senin ini kita panggil 8 orang PNS STIP yang ada kaitannya dengan perangkat kedinasan di STIP," ujar Awal di Kantornya, Jakarta Utara, Senin (16/1/2017).

Dia pun menegaskan bukan tanpa alasan penyidik melakukan pemanggilan terhadap 8 orang saksi dari PNS STIP ini. Pihaknya melihat ada unsur lain diluar kelima tersangka yang harus bertanggungjawab atas dugaan penganiayaan yang memakan korban jiwa yaitu Amir, siswa taruna Tingkat I di STIP tersebut. 

Sebelumnya, polisi juga memeriksa ketua STIP non aktif, Captain Weku Frederik beserta dua perangkat STIP lainnya pada Jumat, 13 Januari 2017. 

"Kami bertahap ya memeriksa saksi-saksi dari STIP untuk dimintai pertanggungjawabannya hingga sampai terjadi peristiwa meninggalnya Amirulloh Adityas," tambah dia.

Saat ini penyidik juga tengah memetakan siapa-siapa saja yang diduga kuat mengetahui atau malah sengaja membiarkan dan bertanggung jawab atas hilangnya nyawa Amir. Selain itu, penyidik pun mendalami regulasi atau SOP pengawasan itu sendiri.

"Kita sedang melakukan pemetaan siapa yang bertanggung jawab di hari itu, dan pejabat yang bertanggung jawab secara keseluruhan di STIP itu. Kan pasti ada regulasi dari Kemenhub untuk pengelolaan kampus tersebut. Dan lima pelaku diperiksa untuk menghubungkan keterangannya saksi dan barang bukti," beber dia.

Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 170 Sub 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.  "Kelima pelaku masih kami lakukan penyidikan lebih lanjut," tutup dia.


Sumber : http://news.liputan6.com   

Post a Comment

0 Comments