Calon gubernur-calon wakil gubernur DKI Jakarta, Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni, dilanda isu tak sedap.
Hal ini berawal dari pemeriksaan kepolisian terhadap Gde Sardjana,
suami Sylviana, pada Jumat (30/12/2016) lalu. Ia sebelumnya juga
diperiksa sebagai saksi pada 21 Desember lalu.
Gde diduga terlibat dalam kasus aliran dana makar, khususnya aliran
dana untuk Jamran, aktivis yang kini jadi tersangka karena diduga
menyebarluaskan ujaran kebencian terkait isu suku, agama, ras, dan
antargolongan (SARA).
Uang itu diberikan sebelum aksi doa bersama pada 2 Desember 2016 lalu. Gde dimintai keterangan selama 7 jam, mulai dari pukul 13.00 hingga 20.00.
Gde mengaku mengenal Jamran. Namun, ia membantah mengirimkan sejumlah
uang untuk digunakan sebagai dana operasional upaya pemufakatan makar.
"Saya kenal Jamran, di KONI kan sama-sama jadi pengurus," ujar Gde di Mapolda Metro Jaya, Jumat (30/12/2016).
Gde mengakui bahwa ia pernah mengirimkan uang sebesar Rp 10 juta
untuk Jamran. Namun, ia membantah dana itu digunakan untuk pemufakatan
upaya makar. Uang itu dipergunakan untuk membantu biaya melahirkan istri
Jamran.
Komentar Agus-Sylvi
Sementara itu, Sylvi enggan berburuk sangka perihal permasalahan itu. Ia akan fokus pada pencalonannya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.
Sylvi menjamin, ia dan suaminya bebas dari upaya makar. "Kalau ada
persepsi orang begitu (makar), kan kita bisa menjelaskan. Negara kita
ini negara hukum, ada asas praduga tak bersalah," kata Sylvi.
Mengenai masalah ini, Agus menyayangkannya. Putra sulung Presiden keenam Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, itu mengatakan, ada pihak-pihak yang berusaha menjatuhkannya.
Kepada Sylvi, Agus berpesan agar tetap tegar, semangat, dan tak perlu khawatir.
"Tentu kami menyayangkan kalau ada upaya di luar yang ingin
mengganggu konsentrasi memojokkan, menjatuhkan, apalagi memfitnah," kata
Agus.
Ia mengatakan bahwa banyak tantangan dan serangan tak beralasan dalam
dunia politik. Sama halnya dengan Sylvi, ia memilih fokus pada
pencalonannya.
"Saya fokus dalam pilgub, berharap tak ada upaya pembunuhan karakter di luar kepatutan etika," kata Agus.
Jamran bagian dari timses Agus-Sylvi ?
Dari pemeriksaan Gde tersebut, diketahui bahwa Jamran merupakan anggota tim sukses Agus-Sylvi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, hal itu
yang menyebabkan Gde mau mengirimkan sejumlah uang kepada Jamran.
"Ini ada (transfer) Rp 20 juta, kedua Rp 5 juta, dan ketiga Rp 10
juta. Ini keperluan untuk tim sukses pasangan (nomor urut) satu ya, dia
anggota timses," kata Argo, Sabtu (31/12/2016).
Uang tersebut diberikan Gde kepada Jamran selama November 2016. Menanggapi hal tersebut, juru bicara Agus-Sylvi, Rico Rustombi, membantah Jamran merupakan salah satu anggota tim sukses.
Kata Rico, Jamran hanyalah relawan. Selain itu, ia menilai ada nuansa
politik tinggi dalam kasus makar yang sedang ditangani kepolisian saat
ini.
"Nuansa politik pasti sangat tinggi dalam kasus ini. Kami
menginginkan adanya sikap yang tak memojokkan calon kami dalam isu yang
sangat rawan dimanfaatkan untuk keuntungan pihak lain," kata Rico.
Menurut Rico, Gde menyumbang untuk alasan persahabatan dan kemanusiaan. Tidak ada kejahatan dalam urusan itu.
Namun, pemeriksaan Gde sebagai saksi saat ini telah disangkutpautkan dengan Agus-Sylvi yang maju sebagai calon pemimpin Jakarta.
"Apa perannya, apakah dia masuk dalam konspirasi politik makar, atau
dia dimasukkan dalam teori konspiratif yang disusun seseorang. Di
sinilah pentingnya sifat kritis pers dalam membaca peristiwa politik
yang dihebohkan sebagai makar itu," kata Rico.
Dia pun meminta agar kasus makar tak digunakan untuk memojokkan Agus-Sylvi. Sejauh ini, setidaknya ada 30 saksi yang diperiksa terkait kasus dugaan makar.
Dari 11 orang yang ditangkap pada 2 Desember 2016, tujuh di antaranya disangka akan melakukan upaya makar.
Mereka adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri.
Hatta Taliwang juga belakangan disangkakan terlibat dalam kasus yang sama. Mereka dijerat dengan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP. Dua lainnya, yaitu Jamran dan Rizal Khobar, diduga menyebarluaskan ujaran kebencian terkait isu SARA.
Keduanya disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 55 ayat 2 KUHP.
Lalu, Sri Bintang Pamungkas ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan masyarakat melalui media sosial.
Sri Bintang disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP.
Adapun Ahmad Dhani dalam penangkapan itu ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo. Dhani dijerat dengan pasal penghinaan terhadap penguasa, yakni Pasal 207 KUHP.
Sumber Berita : http://megapolitan.kompas.com
0 Comments