Kepala Kepolisian RI, Jenderal Tito
Karnavian, mengungkapkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat – dalam hal ini
Komisi III dan Badan Anggaran – punya andil dalam menaikkan tarif
pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) beserta Surat Izin
Mengemudi dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor. Kenaikan tarif yang
berlaku mulai 6 Januari 2017 itu dipersoalkan banyak kalangan karena
bisa mencapai tiga kali lipat.
Kenaikan ini, lanjut Tito, lebih banyak diusulkan dari para anggota
Dewan. "Itu kan sudah merupakan lintas dari sektoral dan juga sudah
dibicarakan cukup panjang dengan Komisi III dan Banggar (Badan Anggaran
DPR). Itu usulannya banyak juga dari Banggar," jelas Tito di Kantor
Presiden Jakarta, Kamis 5 Januari 2017.
Saat diperjelas apakah itu berarti DPR yang mengusulkan kenaikan,
Tito hanya menjawab diplomatis bahwa kenaikan itu untuk pelayanan publik
yang lebih baik. Tito menjelaskan, kenaikan dilakukan sebab harga
material seperti kertas dan percetakan yang sudah naik sejak enam tahun
lalu. Juga, untuk meningkatkan pelayanan sistem online-nya.
Mantan Kapolda Metro Jaya itu mencontohkan, warga Papua yang tinggal
di Jakarta. Untuk mengurus SIM, biayanya sangat besar kalau harus
kembali ke Papua. "Nah kalau mau perpanjang dia harus balik ke Jayapura
itu tiket ke Jayapura berapa? Pulang-pergi Rp5.600.000, kan dia harus
perpanjang. Tapi sekarang dengan SIM online dia bisa perpanjang langsung
ke Daan Mogot dengan membayar uang yang standar sebanyak Rp200 ribuan,"
ujar Tito menjelaskan.
Selain itu, Tito mengaku kenaikan ini juga untuk menghindari adanya
biaya tambahan dari oknum tertentu. Tito ingin, agar ruang korupsi dalam
pelayanan ini tidak ada lagi.
"Sistem ini juga akan menghindari biaya-biaya tambahan dalam tanda
petik penyalahgunaan wewenang, korupsi segala macam kenapa sistem
pembayarannya online ke bank," katanya.
Sumber Berita : http://nasional.news.viva.co.id
0 Comments