Kapori : Penyebar Berita Hoax Melalui Internet akan Dipidana

Jangan main-main dengan Badan Siber Nasional yang baru saja dibentuk oleh pemerintah belum lama ini. Dengan makin merebaknya berita-berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya alias hoax maka Pemerintah akan menindak tegas setiap pelaku yang menyebarkan Hoax baik itu melalui web/blog maupun sosial media yang menjadi media penyebaran berita-berita hoax tersebut.

Kapolri, Jenderal Polisi Tito Karnavian meminta langsung kepada masyarakat agar tidak mentah-mentah mencerna maupun meyakini informasi-informasi yang didapat dari internet, apalagi sampai menshare atau membagikan berita tersebut kepada netizen-netizen lain, sehingga bisa membentuk sebuah informasi pesan berantai, karena apabila berita tersebut Hoax (tidak benar) maka penyebar berita tersebut akan ditindak pidana.


"Ancamannya tidak main-main, bisa kena pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp. 1 Miliar Rupiah," ujar Kombes Rikwanto dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan di Jakarta, Ahad (20/11/2016). 

Perwira menengah ini berharap masyarakat tidak menyebarkan pesan bernada provokasi, terutama dalam rangkaian Pilkada serentak ini. "Tolong jangan sembarangan mem-forward (meneruskan) kabar yang belum tentu benar atau hoax karena bisa memperkeruh suasana. Yang memforward disadari atau tidak juga bisa kena (pidana) karena dianggap turut mendistribusikan kabar bohong," katanya.




Badan Cyber Nasional ini akan diperkuat dengan membentuk Direktur Cyber di Bareskrim, Direktur Kontra Propaganda di Badan Inteligen Negara (BIN) dan Karo Multimedia dibawah direktorat Humas, yang semuanya dipimpin oleh Brigjen Bintang Satu. Khusus konten Ideologi Radikal akan dibentuk Karo Subdit yang dipimpin oleh Kombes di Detasemen 88.

Iniliah petikan Peraturan Perundangan di Indonesia mengenai kabar bohong (hoax) :

Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik :

Pasal 28 :

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana:

Pasal 14

(1) Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

(2) Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Pasal 15:

Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.


     

 

Post a Comment

0 Comments