![]() |
Kanit Tipikor Bareskrim Polri AKBP Raden Brotoseno |
Yagobing - Kepala Unit Direktorat Tindak Pidana
Korupsi Bareskrim Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi Raden Brotoseno dan
rekannya berinisial D, yang menerima suap perkara kasus cetak sawah di
Ketapang, Kalimantan Barat, bakal dijerat sanksi kode etik profesi.
Pelanggaran kode etik profesi Polri itu
tertera dalam pasal 7 ayat 13, di mana setiap anggota Polri wajib
menjaga dan meningkatkan citra Polri dan menjaga kehormatan Polri,
kemudian setiap anggota Polri dilarang melakukan korupsi, kolusi,
nepotisme, dan gratifikasi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi
Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan, sanksi kode
etik bagi anggota Polri yang menerima suap Rp1,9 miliar, hukuman
maksimal bisa pemecatan.
"Kalau sanksi itu, tunggu prosesnya dari
ringan itu teguran, somasi, penundaan pangkat sampai pemberhentian tidak
hormat," kata Rikwanto di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat malam, 18
November 2016.
Menurut Rikwanto, dua anggota perwira
menengah Polri berinisial D dan AKBP BR itu menerima suap dari salah
seorang pengacara berinisal H melalui LM sebesar Rp1,9 miliar. "Itu
dilakukan dua tahap, bulan Oktober dan November 2016," ujar Rikwanto.
Dari keterangan sementara salah seorang
pemberi berinisial H, uang yang diberikan itu merupakan uang miliknya.
"Uangnya HR, dia inisiatif. Hubungan sama DI belum tahu," katanya.
Tim saber pungli yang dipimpin oleh
Komisaris Jenderal Pol Dwi Priyatno dan Ketua Pelaksananya dari Kepala
Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol Idham Aziz berhasil
menangkap AKBP Brotoseno dalam operasi tangkap tangan, karena diduga
memeras tersangka kasus dugaan korupsi cetak sawah.
Sumber : viva.co.id
0 Comments