Imam Besar Front Pembela Islam, Rizieq Shihab. |
Yagobing - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib
Rizieq Shihab memastikan tetap menggelar unjuk rasa secara besar-besaran
untuk menuntut keadilan dugaan kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI
Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Aksi dengan
melaksanakan salat Jumat di Jalan Sudirman dan Thamrin akan digelar pada
2 Desember 2016.
Bahkan Rizieq menegaskan, tidak ada yang
bisa melarang aksi yang dikomandoi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa
(GNPF) MUI. Menurutnya, aksi unjuk rasa telah dilindungi dalam
undang-undang tentang kemerdekaan menyatakan pendapat di muka umum
sesuai UU No.9 Tahun 1998. Salah satu pasalnya mengatakan, apabila ada
seseorang berusaha mengahalangi suatu unjuk rasa bisa dikenakan pidana
dengan hukuman 1 (satu) tahun penjara.
"Siapa pun orangnya di negara Republik
Indonesia, tidak boleh melarang aksi unjuk rasa yang dijamin
undang-undang. Presiden sekali pun," ujar Rizieq di Kantor Bareskrim,
Kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jalan Medan Merdeka Timur,
Jakarta Pusat, Rabu, 23 November 2016.
Seperti diketahui, Gerakan Nasional
Pengawal Fatwa (MUI) berencana melakukan aksi unjuk rasa lanjutan
terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama
alias Ahok. Mereka menuntut Ahok segera ditahan oleh pihak Kepolisian
setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 November 2016.
"Karena Ahok tak ditahan sampai sekarang,
maka GNPF MUI memutuskan dengan aklamasi kesepakatan seluruh elemen,
untuk gelar aksi Bela Islam III, Jumat 2 Desember 2016," kata Habib
Rizieq.
Rizieq
menyampaikan, nantinya peserta aksi hanya akan duduk dan berzikir di
sepanjang jalan Sudirman dan Thamrin dengan melaksanakan salat Jumat
berjemaah. Massa akan duduk dan tidak akan berdiri sampai sore hari.
Dikutip dari : viva.co.id
0 Comments