Momen-Momen Penting Sebelum Ahok Jadi Tersangka


REPUBLIKA.CO.ID, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama, Rabu (16/11). 

Kasus ini telah menarik perhatian banyak umat Islam. Kondisi itu ditambah dengan kian memanasnya suhu politik di DKI Jakarta jelang Pilgub 2017. Berikut momen-momen penting perjalanana kasus Ahok sampai akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka. 

Video Ahok yang menjadi viral di sosial media

Awal Oktober

Di situs berbagi video youtube beredar video berjudul 'Ahok : Anda Dibohongi Al-Qur'an Surat Al-Maidah 51'. Video tersebut tengah menjadi viral di media sosial baik facebook ataupun twitter.

Video yang diunggah sejak 5 Oktober, banyak dilihat pengunjung jejaring sosial video tersebut. 

Dalam video tersebut, Ahok terlihat mengatakan, "Bapak Ibu ndak bisa memilih saya. Dibohongi pake surah Al Maidah 51 dan macem-macem itu. Itu hak Bapak Ibu. Ya, jika Bapak Ibu perasaan tidak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya, ya enggak apa-apa ? Karena inikan panggilan pribadi Bapak Ibu. Program ini jalan saja. Jadi, Bapak Ibu tak usah merasa enggak enak dalam nuraninya enggak bisa memilih Ahok."

Saat dikonformasi, juru bicara Timses Ahok-Djarot, Ruhut Sitompul membantah kalau Ahok menyebut Surat Al Maidah bohong. Menurut Ruhut, ada orang yang sengaja memelintir pernyataan Ahok untuk memainkan isu SARA. 

Ketua Forum Anti Penistaan Agama (FUPA) Syamsul Hilal Chaniago menunjukkan tanda bukti pelaporan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait dugaan penistaan Agama saat datang di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/10)

6-7 Oktober Ahok Mulai Ramai di Laporkan Ke Polisi

Gubernur DKI Pejawat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ramai-ramai dilaporkan polisi menyusul pernyataannya yang mengutip Surat Al-maidah. 

Laporan pertama diajukan atas nama Habib Novel Chaidir Hasan dengan nomor surat tanda bukti lapor TBL/705/X/2016 tertanggal 6 Oktober 2016. 

Laporan kedua disampaikan Pemuda Muhammadiyah yang menggunakan nama Forum Anti Penistaan Agama (FUPA). Mereka melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana penistaan agama.

Ahok juga di adukan di Sumsel. MUI Sumsel pun melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang kerap disapa Ahok ke Kepolisian Daerah (Polda Sumsel). Disejumlah daerah banyak juga laporan terhadap Ahok. 

Majelis Ulama Indonesia

11 Oktober : Putusan MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan keputusan resminya pada Senin (11/10) terkait penyataan calon pejawat Gubernur DKI Jakarta, Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama terkait Surah Al-Maidah Ayat 51. MUI dengan tegas mengatakan pernyataan Ahok merupakan penghinaan terhadap Ulama dan Islam. 

Demonstrasi tolak Ahok di Jakarta, Jumat (14/10)
14 Oktober : Demonstrasi Besar Pertama

Usai melaksanakan shalat Jum'at, para pengunjuk rasa berkumpul di pelataran Masjid Istiqlal Jakarta untuk melakukan aksi damai. Demonstran menuntut agar Gubernur DKI Pejawat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diproses secara hukum. 

Ribuan demonstran berasal dari berbagai daerah dan ormas berkumpul dengan tertib mendengarkan para pemimpinnya di atas kendaraan roda empat yang dilengkapi speaker. Bendera-bendera kelompok pengunjuk rasa berkibar. Diantaranya terlihat bendera merah putih. 

Selain FPI, sejumlah ormas lain yang kumpul yakni Forum Betawi Rempug (FBR). "Seluruh pihak yang meyakini kitab suci, harus merasa tersentuh dengan penodaan Agama oleh Ahok," ujar Kyai Jafar Shodiq, Ketua Dewan Syuro FPI. "Maka hari ini kita minta negara untuk hadir untuk menegakkan hukum dengan tertib, tanpa anarkistis, dan jaga emosi".

Aksi bela Al quran yang sudah dilakukan massa pada 4 November 2016 diprediksi masih bisa terjadi lagi jika pemerintah abai dengan keinginan masyarakat.

4 November : Demonstrasi besar-besaran di Jakarta

Jutaan massa aksi umat Islam melakukan aksi demonstrasi 4 November di Jakarta. Mereka meminta Gubernur DKI Jakarta, Ahok, diadili karena telah menghina Al Qur'an. 

Para pengunjuk rasa berasal dari berbagai daerah wilayah di Indonesia. Bahkan, dari Bali dan Kalimantan yang lokasinya cukup jauh dari Jakarta.

Seorang laki-laki menggunakan jubah putih berada di depan masjid Istiqlal mengibarkan bendera Indonesia. Ia juga menunjukkan poster yang bertuliskan, "Tangkap atau usir Ahok". Seorang pengunjuk rasa menyerukan, "Tangkap Ahok sekarang!". Mereka juga menyanyikan himne-himne Arab.

Kepala Bareskrim Polri Irjen Ari Dono Sukmanto membacakan surat hasil kesimpulan gelar perkara dugaan penistaan Agama di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11).

15 November : Gelar Perkara Kasus Ahok

Jakarta -- Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, gelar perkara kasus dugaan penistaan agama telah berlangsung secara terbuka di ruang rapat utama (Rupatama) Mabes Polri. Setelah gelar perkara, Bareskrim Polri akan memutuskan apakah Basuki Tjahaja Purnama cukup bukti untuk menjadi tersangka atau tidak. 

"Kegiatan ini dilaksanakan dengan tahapan penyampaian hasil penyelidikan dari penyelidik, termasuk dengan bukti, kemudian terangkan atau putarkan videonya," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/11).

Kepala Bareskrim Polri Irjen Ari Dono Sukmanto menunjukan surat hasil kesimpulan gelar perkara dugaan penistaan agama di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11)

16 November : Status tersangka Ahok

Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Ari Dono Sukamto, mengumumkan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama. Pengumuman itu disampaikan di Rupatama Mabes Polri. 

"Meningkatkan status Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama," katanya, Rabu (16/11). 

Setelah penetapan status Ahok sebagai tersangka, Polri selanjutnya meningkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan. Kabareskrim juga mengatakan bahwa Ahok akan dicegah pergi ke luar negeri demi kepentingan penyidikan.      

Post a Comment

0 Comments