![]() |
Mantan Ketua MK Mahfud MD |
VIVA.co.id - Markas Besar Polri sudah menetapkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Namun, mereka memutuskan tidak menahan pria yang akrab disapa Ahok tersebut.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyampaikan penahanan terhadap tersangka tidaklah wajib dilakukan. Aturan yang ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hanya menyatakan dapat ditahan, bukan harus ditahan.
Selain itu, penahanan menurut Tito juga harus memenuhi dua syarat objektif dan subjektif. Syarat pertama
tidak terpenuhi karena adanya fakta bahwa para penyidik berbeda pendapat
soal perbuatan Ahok, apakah merupakan tindak pidana atau tidak sehingga
pandangan mereka tidak bulat.
Kemudian, syarat kedua, soal subjektivitas
penyidik. Tito menuturkan, penyidik tidak yakin Ahok akan melarikan
diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya lagi.
Namun, keputusan penyidik Polri ini membuat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Moh Mahfud MD bereaksi. Dia membandingkan perlakuan polisi terhadap empat kader-kader HMI yang ditahan akibat diduga melakukan tindak pidana.
"Menurut hukum Ahok tak harus dtahan. Tapi
agar adil, 4 anak-anak HMI juga tak harus ditahan, kan sama-sama
tersangka," tulis Mahfud dalam akun Twitternya, @mohmahfudmd, Kamis, 17
November 2016.
Mahfud mengakui seseorang sering kali
memihak dalam suatu kasus. Hal itu disebabkan karena emosi. Meskipun
demikian, seharusnya orang itu tetap harus adil dalam bersikap.
"Adil benar tentu sulit, tapi "berusaha"
adil sudah baik," lanjut tokoh yang juga merupakan Koordinator Presidium
Korps Alumni HMI tersebut.
Mahfud melanjutkan, empat anak HMI ditahan setelah menjadi tersangka. Sedangkan Ahok tidak ditahan setelah jadi tersangka.
"Memang tersangka tak harus ditahan. Harus-nya sama-sama tak ditahan karena sumber masalahnya sama," kata dia.
Meskipun demikian, Mahfud mengaku tidak
mengusulkan polisi menahan Ahok. Ia hanya meminta empat anak HMI yang
ditahan juga dilepaskan karena statusnya sama dengan Ahok, yaitu
sama-sama tersangka.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap lima
anggota Himpunan Mahasiswa Islam pada Senin 7 November malam hingga
Selasa 8 November dini hari. Mereka menuduh para aktivis itu sebagai
penyebab kericuhan saat unjuk rasa di depan Istana Negara, Jumat, 4
November lalu.
Kelima anggota HMI tersebut adalah Ismail
Ibrahim, Amijaya Halim, Ramadhan Reubun, Muhammad Rizal Berkat, dan
Rahmat Muni alias Mato. Adapun pasal yang disangkakan kelima tersangka
tersebut adalah Pasal 214 KUHP Jo Pasal 212 KUHP tentang bersama-sama
melakukan ancaman dan kekerasan kepada pejabat yang melakukan tugas
dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
0 Comments