Dia Menilai, kasus Ahok Seharusnya Sederhana tapi jadi Ruwet.
VIVA.co.id - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi menilai, Kepolisian telah melaksanakan kewajibannya dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok. Karena itu, Presiden Joko Widodo tidak boleh mengintervensinya.
"Saya kira perlu ada guidance (petunjuk) dari atasnya (Presiden) supaya tak maju mundur. Perlu ada guidance, kemana harus melangkah. Tetapi, sebenarnya kan, polisi sudah punya pegangan sendiri. Nah, pegangan sendiri itu jangan diintervensi maksud saya," kata anggota Watimpres ini di Kantor Kementerian Pertahanan, Jalan Medan Merdeka Barat 13-14, Jakarta Pusat, Jumat 11 November 2016.
Hasyim mencontohkan, misalnya seseorang yang melakukan penyidikan itu tidak perlu harus izin ke Presiden terlebih dahulu. Sebab, dalam tugas dan pokok fungsi Kepolisian sudah diatur hal tersebut.
"Lantas, kenapa masih ada statement untuk tanya ke presiden dulu ? Dalam tupoksi Kepolisian itu, kan ada. Sehingga, tidak perlu bekerja ekstra tupoksi begitu. Jadi, biasa saja. Seperti dulu, menangani Arswendo Atmowiloto, Lia Eden, Ahmad Musadeq, masa sudah lupa?" ujar Hasyim.
Imbasnya, menurut mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama itu, ada pelebaran prosedur yang dilakukan oleh Kepolisian. Inilah, yang membuat kasus seolah menjadi sulit.
"Mestinya sih sederhana, tetapi menjadi ruwet karena ada inproporsionalisasi (tidak semestinya) pada eselon-eselon kekuasaan negara," kata dia.
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hikam Depok itu mengaku tidak tahu kenapa hal tersebut terjadi. Apakah, karena yang diproses adalah kepala daerah yang dikenal dekat dengan Jokowi, atau karena hal lainnya.
"Saya tak tahu, tetapi kenapa ragu-ragu. Sekarang, sudah informasi kan sudah komplet. Nah, masalahnya, yah harus segera diselesaikan. Bukan hanya main suruh ulama begini-begini. Begitu core-nya ini dicabut semua akan reda," kata Hasyim.
0 Comments