Malam tahun baru 2017 bakal menjadi malam yang tak pernah dilupakan
oleh R (40). Gara-garanya, pria warga RT 23 Kenali Besar, Kecamatan Alam
Barajo, Kota Jambi ini ditangkap polisi saat asyik menikmati malam pergantian tahun.
Bukan mencuri atau menjambret, alasan polisi menangkap R ternyata
adalah kaus yang dikenakannya. R kedapatan memakai kaus berwarna merah
lengkap dengan gambar mirip palu arit yang identik dengan PKI.
Kapolsek Telanaipura Kompol Ahmad Bastari Yusuf mengatakan, R
ditangkap saat melintas menggunakan sepeda motor di sebuah perempatan
lampu merah di kawasan Broni, Kecamatan Telanaipura.
Menurut Ahmad, yang bersangkutan tengah diperiksa intensif di
Mapolsek Telanaipura. Pemeriksaan tersebut untuk mengetahui apakah R
masuk dalam kelompok radikal atau bukan.
"Kita dalami maksud pelaku menggunakan kaus berlambang palu arit," ujar Ahmad saat dihubungi di Jambi, Minggu, 1 Januari 2016.
Tertangkapnya R saat malam tahun baru juga menyita perhatian pejabat
tinggi kepolisian dan TNI di Jambi. Wakapolresta Jambi AKBP Sri
Winugroho dan Dandim 0415 Batanghari Letkol Inf. Denny Noviandi sempat
mendatangi Mapolsek Telanaipura usai penangkapan.
Sementara itu, R mengaku mendapatkan kaus merah
bergambar palu arit dari sebuah toko baju bekas sekitar dua minggu yang
lalu. Tempat berjualan baju bekas memang marak di Kota Jambi.
R juga mengaku sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek di sekitar
kawasan Terminal Alam Barajo, Kota Jambi, yang tak jauh dari tempatnya
tinggal.
"Yang beli (kaus) itu istri saya. Rencananya mau lihat pesta kembang
api. Tiba-tiba ada polisi tangkap bawa saya ke polsek sini," tutur R.
Sumber Berita : http://regional.liputan6.com

0 Comments