Para pemilik kendaraan kini harus merogoh kocek lebih dalam. Sebab
terhitung Jumat (6/1/2017) ini, biaya pengurusan administrasi Surat
Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) naik sekitar 100 persen hingga 300 persen.
Kenaikan biaya kepengurusan STNK dan penerbitan BPKB mengacu pada
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016. PP tersebut menggantikan
PP Nomor 50 Tahun 2010.
Peraturan baru yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia itu
mencantumkan tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani
Indrawati sebelumnya mengungkapkan alasan kenaikan biaya pengurusan
STNK dan BPKB karena kedua jenis layanan yang menjadi fungsi Kepolisian
RI.
"Polri sejak 2010 atau sudah 7 tahun tidak pernah melakukan penyesuaian tarif, jadi sekarang Kepolisian RI memperbaiki servis ke masyarakat untuk pengurusan STNK, dan lainnya," ujar Sri Mulyani di kantornya pada Selasa (3/1/2017).
Sri Mulyani menuturkan, ada beberapa tarif layanan oleh Kementerian/Lembaga akan naik di 2017 seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan.
"Polri sejak 2010 atau sudah 7 tahun tidak pernah melakukan penyesuaian tarif, jadi sekarang Kepolisian RI memperbaiki servis ke masyarakat untuk pengurusan STNK, dan lainnya," ujar Sri Mulyani di kantornya pada Selasa (3/1/2017).
Sri Mulyani menuturkan, ada beberapa tarif layanan oleh Kementerian/Lembaga akan naik di 2017 seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan.
Pendapatan dari jasa layanan ini akan masuk pada pos PNBP tahun
depan. Salah satu yang mengalami kenaikan tarif adalah biaya pengurusan
STNK.
Berikut rincian kenaikan biaya administrasi STNK dan BPKB :
Roda Dua dan Tiga
- Biaya administrasi STNK (pembuatan baru atau perpanjangan) naik dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu
- Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) atau pelat nomor naik dari Rp 30 ribu menjadi Rp 60 ribu
- Penerbitan BPKB naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 225 ribu
- Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah dari Rp 75 ribu menjadi Rp 150 ribu
- Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) atau pelat nomor naik dari Rp 30 ribu menjadi Rp 60 ribu
- Penerbitan BPKB naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 225 ribu
- Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah dari Rp 75 ribu menjadi Rp 150 ribu
Total kenaikan Rp 195 ribu (per lima tahun) atau Rp 39 ribu per tahun
Roda Empat
Roda Empat
- Biaya Administrasi STNK (pembuatan baru atau perpanjangan) naik dari Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu
- Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) atau pelat nomor naik dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu
- Penerbitan BPKB naik dari Rp 100 ribu menjadi Rp 375 ribu
- Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah naik dari Rp 75 ribu menjadi Rp 250 ribu.
- Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) atau pelat nomor naik dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu
- Penerbitan BPKB naik dari Rp 100 ribu menjadi Rp 375 ribu
- Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah naik dari Rp 75 ribu menjadi Rp 250 ribu.
Sumber Media : http://bisnis.liputan6.com

0 Comments