Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterbitkan pada 6 Desember 2016 lalu, sebagai pengganti PP Tahun 2010 yang mulai diberlakukan besok, Jumat, 6 Januari 2017 maka dengan begitu semua tarif pengurusan surat-surat kendaraan baik roda dua maupun roda empat akan naik mulai besok.
Adapun tarif yang akan dinaikkan tersebut antara lain yaitu penerbitan dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor.
Kebijakan tersebut tentunya akan mempengaruhi harga penjualan kendaraan sepeda motor yang juga mulai dinaikkan besok, tanggal 6 Januari 2016. Namun berapakah kira-kira kenaikan harga kendaraan roda dua tersebut ?
Dengan diberlakukannya PP Nomor 60 Tahun 2016 tersebut PT. Astra Honda Motor (AHM) menanggapi dan mengaku akan menaikkan harga kendaraan bermotor yang disesuaikan dengan kenaikan tarif pengurusan surat-surat berkendara tersebut.
"Kalau kisarannya saya kurang tahu detailnya. Tapi yang pasti akan mempengaruhi total market penjualan motor," kata Direktur Pemasaran AHM, Margono Tanuwijaya.
Disisi lain, Deputi Head Sales and Promotion Division Kawasaki Motor Indonesia, Michael Chandra Tanadhi memberikan keterangan bahwa kenaikan harga motor akan berkisar 600-800 ribu rupiah.
"Jadi ada dua tipe kenaikan nih, jangan
sampai salah. Satu karena kebijakan baru mengenai pengurusan STNK, BPKB
dan TNKB, satu lagi karena memang pajak dan untuk biaya balik namanya
memang setiap tahun pasti ada kenaikan. Jadi ada dua kenaikan dari
keseluruhannya dua itu kenaikan mungkin Rp600-800 ribu dari harga
Desember 2016," kata Michael.

0 Comments