Polisi telah menetapkan tersangka pelaku penistaan agama di Hotel Novita Jambi. Tersangka merupakan karyawan honorer hotel tersebut.
Pengumuman
tersangka dilaksanakan dalam jumpa pers yang digelar di Gedung Siginjai
Polda Jambi, Jl Soekarno Hatta, Thehok, Kota Jambi, Kamis (5/1/2016).
"Tersangka
pelaku berinisial RZ, dia adalah karyawan honorer Hotel Novita," ujar
Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani kepada wartawan.
Menurut
Yazid Fanani, tersangka sudah mengakui dialah yang membuat tulisan Arab
berlafaz Allah di bawah pohon Natal di loby Hotel Novita.
"Dia
menyatakan tidak ada niat untuk menistakan agama. Apa yang dia lakukan
hanya sebagai bentuk protes kepada pemilik Hotel yang tidak memenuhi
kewajibannya kepada tersangka. Pelaku tidak menduga apa yang dia perbuat
akan menyebabkan persoalan yang besar seperti ini," ujar Yazid.
0 Comments