Alasan Yusril Ajukan Permohonan Pembatalan Perppu Ormas ke MK


Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra Saat Memberikan Keterangan Pers di Kantor HTI, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (12/07/2017)

Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pihaknya akan mengajukan Judicial Review atau gugatan uji materil atas Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Gugatan tersebut rencananya akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (17/07/2017) mendatang, bersama sejumlah ormas sebagai pihak penggugat.

Menurut Yusril gugatan itu bertujuan untuk membatalkan pasal-pasal yang mengatur kewenangan pemerintah dalam mencabut status badan hukum dan membubarkan ormas. 

"Kami akan sampaikan gugatan ke MK pada Senin mendatang untuk membatalkan pasal-pasal terkait kewenangan absolut pemerintah untuk memberian sanksi kepada ormas, tidak hanya secara administratif tapi juga mencabut status badan  hukum dan pembubaran," ujar Yusril saat memberikan keterangan pers, di kantor HTI Tebet, Jakarta Selatan, Rabu 12 Juli 2017. 

Yusril mengatakan, di dalam Perppu Ormas terdapat beberapa pasal yang bersifat karet, tumpang tindih dengan peraturan hukum lain dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. 

Dia mencontohkan Pasal 59 ayat (4) sebagai salah satu pasal yang bersifat karet. Pada bagian penjelasan Pasal 59 ayat (4) Huruf c menyebutkan, "Ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila antara lain ajaran ateisme, komunisme/marxisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945."

Namun, lanjut Yusril, Perppu tersebut tidak menjelaskan secara detail mengenai penafsiran paham yang bertentangan dengan Pancasila. Disisi lain penafsiran sebuah paham tanpa melalui pengadilan akan memunculkan tafsir tunggal dari pemerintah.

"Pasal ini karet karena secara singkat mengatur paham seperti apa yang bertentangan dengan Pancasila. Dalam bagian penjelasan tidak mengatur norma apapun," kata dia.

"Dan penafsiran sebuah ajaran, kalau tidak melalui pengadilan, maka tafsir hanya berasal dari pemerintah. Tafsir anti-Pancasila bisa berbeda antara satu rezim dengan rezim yang lain. Pemerintah bisa semaunya menafsirkan," ucapnya. 

Yusril juga menyoroti Pasal 59 ayat (4) huruf a mengenai larangan ormas melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras atau golongan.

Dia menegaskan ketentuan dalam pasal tersebut juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan sanksi hukum yang berbeda. Dengan begitu, kata Yusril, tumpang tindih peraturan akan menimbulkan ketidakpastian hukum. 

"Pasal 59 mengenai larangan tindakan permusuhan SARA itu sudah diatur dalam KUHP, tapi sanksinya berbeda. Jadi mau pasal mana yang akan dipakai. Hal ini menunjukkan tidak ada kepastian hukum," kata Yusril. 

Selain itu, Yusril juga mengkritik mengenai penerapan ketentuan pidana dalam pasal 82A. Pasal itu menyatakan bahwa anggota atau pengurus ormas bisa dipidana penjara jika melanggar ketentuan Perppu. Sebelumnya, ketentuan mengenai penerapan sanksi pidana tidak diatur dalam UU Ormas.

"Ini kan tidak jelas. Di Pasal 59 mengatur hal-hal yang dilarang dilakukan oleh organisasi, tapi di Pasal 82A mengatur pidana yang menghukum orang," ucapnya. 

Post a Comment

3 Comments

  1. Agen IDN Poker menyediakan beragam jenis permainan judi kartu online yang terfavorit di kalangan masyrakat

    tanah air Indonesia. Hanya menggunakan 1 akun id yang anda daftar sudah dapat menikmati semua permainain

    yang kami miliki. Yang sangat amat lengkap seperti : Poker, Ceme, Domino QQ, BlackJack, Sakong, capsa

    susun, Bandar ceme kelilinig, Omaha, Super10 dan Superbull
    https://www.burningnightscrps.org/forums/users/rajanamrut9/

    ReplyDelete
  2. Sbobet Login Mobile Segera login, kami adalah yang terpercaya dan terbesar di Asia.

    ReplyDelete
  3. ini adalah agen-agen judi online terpercaya di indonesia.
    AGEN JOKER123 SLOT

    ReplyDelete