KPK Periksa Ganjar Pranowo dan Olly Dondokambey Terkait e-KTP

 
Dua Kepala Daerah dipanggil KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Keduanya adalah Ganjar Pranowo dan Olly Dondokambey (CNN Indonesia)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terkait kasus dugaan korupsi e-KTP, Selasa (4/7). Mengenakan kemeja batik warna hijau, Ganjar tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.45 WIB.

Tak lama berselang, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey juga tiba di gedung KPK. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Andi Agustinus.

"Kan saya pernah jadi pimpinan Komisi II, jadi ya kasih penjelasan saja," ujar Ganjar.

Senada dengan Ganjar, Olly juga akan memberikan keterangan pada penyidik terkait proyek senilai Rp 6 Triliun tersebut. Saat proyek itu berjalan, dirinya menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Anggaran DPR.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, pekan ini KPK memang akan fokus memeriksa sejumlah saksi anggota DPR. Penyidik, kata Febri, akan mengklarifikasi dugaan penerimaan aliran dana yang mereka terima.

"Anggota DPR yang diduga tahu atau perlu kami klarifikasi soal indikasi aliran dana akan kami panggil untuk diperiksa sebagai saksi," katanya. 

Febri tak dapat memastikan jumlah anggota DPR yang akan dipanggil sebagai saksi. Namun menurutnya tak menutup kemungkinan anggota DPR yang pernah diperiksa sebagai saksi seperti Setya Novanto akan dipanggil kembali untuk memberikan keterangan bagi Andi. 

"Jika memang dibutuhkan dalam proses penyidikan ini tentu tidak menutup kemungkinan untuk kembali diperiksa. Kapan persisnya nanti kami akan sampaikan lebih lanjut jadwalnya," ucap Febri. 

Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa Ganjar menerima aliran dana proyek e-KTP sebesar US$520 ribu. Namun saat bersaksi dipersidangan, politikus PDIP Perjuangan membantah tudingan tersebut. 

Ganjar menegaskan dirinya tak pernah menerima uang sepersen pun terkait pengadaan proyek e-KTP. Ia justru mempertanyakan siapa pihak yang mengantarkan uang tersebut. 

Olly juga membantah menerima uang terkait proyek e-KTP. Dalam surat dakwaan Olly disebut menerima uang US$1,2 juta. Ia juga mengaku tak mengenal Andi yang disebut sebagai orang yang membagi-bagikan uang pada sejumlah anggota dewan. 

Post a Comment

0 Comments