![]() |
| Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar. |
Yagobing - Penyidikan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sudah berjalan sepekan.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi
Boy Rafli Amar mengatakan, tahap penyidikan kasus itu sudah mencapai 90
persen. Informasi perkembangan kasus ini diperolehnya langsung dari
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto.
"Hari ini sudah 90 persen," kata Boy saat acara dialog Polri bertajuk
bedah kasus penistaan agama di Indonesia, di kawasan Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan, Kamis, 24 November 2016.
Boy mengatakan, penyidikan kasus itu hampir rampung sehingga bisa
masuk ke tahap penyusunan pemberkasan untuk dilakukan pelimpahan tahap
pertama. Namun, mantan Kapolda Banten ini mengungkapkan, masih ada
beberapa ahli yang perlu dimintai keterangan, sesuai ahli yang
ditambahkan pihak pelapor.
"Ini sudah tinggal beberapa saksi ahli yang diminta oleh pelapor
ditambahkan. Jadi hari ini dan besok Jumat (25 November 2016) dibuat
penyusunan resume berkas perkara," ujar Boy.
Boy mengimbau, agar masyarakat bersabar menunggu proses hukum ini
berjalan. Dia yakin, kasus ini akan ditangani dengan memenuhi azas
keadilan, sehingga meminta warga percaya dengan aparat penegak hukum.
"Oleh karena itu, Mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.
Dikutip dari : viva.co.id

0 Comments