Polisi Cari Cara agar Bukti 800 Ton Beras dalam Kasus Bulog Tidak Rusak

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Yagobing - Polisi menyita 800 ton beras yang didistribusikan secara ilegal dalam kasus yang menjerat Kepala Bulog Divisi Regional DKI Jakarta-Banten Agus Dwi Indirato.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, penyidik tengah mencari cara bagaimana baramg bukti tersebut tidak rusak hingga kasus ini selesai di pengadilan.

"Kami harus tata kelola yang benar supaya tidak rusak, tidak turun kualitasnya," ujar Agung, saat ditemui di kantornya, Selasa (29/11/2016).

Agung mengatakan, pihaknya juga akan melakukan komunikasi dengan jaksa terkait barang bukti tersebut.

"Nanti kami koordinasi dengan jaksa untuk ambil langkah," kata Agung.

Beras cadangan pemerintah merupakan beras impor yang dikelola oleh Bulog dengan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Beras tersebut dialokasikan untuk operasi pasar dengan tujuan menstabilkan harga beras nasional sekaligus menjaga stok beras dalam negeri.

Sedianya, cadangan beras pemerintah didistribusikan ke tempat-tempat yang terdaftar dan legal.

Namun, para pelaku menyalurkannya ke distributor tidak resmi yang tidak terdaftar di pemerintah.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan enam tersangka.

Selain Agus Dwi, polisi juga menangkap lima pihak swasta yang menerima beras cadangan pemerintah itu.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, tak hanya pidana korupsi dan perdagangan, penyidik juga mengenakan pasal pencucian uang.

"Saat ini berkasnya masih dipelajari tim jaksa. Kita akan kumulatifkan pidana TPPU selain tindak pidana asal," kata Agung.

Ia berharap kejaksaan segera menentukan sikap dan menyatakan berkas perkaranya lengkap.

Polisi yakin bukti yang dihadirkan penyidik cukup banyak dan memenuhi unsur pidana asal dan pencucian uang.

"Kita akan lihat pencucian uang akan menelusuri uang hasil kejahatan mengalir ke mana saja," kata Agung.

Penangkapan Agus Dwi dan para tersangka lain dilakukan setelah menggeledah Kantor Bulog Divre DKI Jakarta-Banten di Kelapa Gading, Jakarta Utara dan sejumlah tempat lainnya.

Adapun barang bukti yang disita, yaitu sejumlah dokumen yang dianggap terkait dengan tindak pidana.

Salah satunya bukti transfer dari distributor tidak resmi untuk pembelian cadangan beras pemerintah.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sebelumnya menyita ratusan ton beras yang telah dicampur di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.

Di lokasi, ditemukan 152 ton beras subsidi Bulog, 10 ton beras curah merk Palm Mas dari Demak, dan 10 ton beras yang sudah dicampur.

Selain menggerebek gudang di pasar induk Cipinang, polisi juga menggerebek gudang Bulog di Jakarta Utara.

Beras oplosan antara beras impor dari Thailand dengan beras lokal Demak itu dijual pelaku ke pasaran sebagai beras premium.

Dikutip dari : nasional.kompas.com

Post a Comment

0 Comments