Untuk membubarkan Organisasi Massa Front Pembela Islam yang dituduh
sering melakukan anarkis, Kapolri Tito Karnavian mengakui tak bisa
melakukannya. karena tidak ada dukungan atau legitimasi hukum dan
legitimasi publi masyarakat.
Hal itu ditegaskan, Kapolri Jendral Tito Karnavian disela-sela
Kongres XVII Muslimat NU di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur,
beberapa waktu lalu.
“ kita kan mencari fakta-fakta apakah ini ormas telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak” kata Kapolri Tito Karnavian.
Seperti diketahui, banyak masyarakat yang kini kian resah akibat apa
yang dilakukan FPI. Khususnya mereka yang cinta pada kemaksiatan dan
pendukung pemikiran pemikiran Komunis.
Seperti diketahui, FPI keram melakukan amal makruf nahi mungkar di
setiap aktivitasnya – disamping itu FPI juga melakukan kegiatan sosial
banyak membantu masyarakat.
Oleh sebab itu, kata dia, dengan kejadian ini Kapolri Jendral Tito
Karnavian sekali lagi meminta kepada publik serta rakyat Indonesia agar
bisa lebih memahami legitimasi hukum serta legitimasi publik.
“Jadi legitimasi untuk melakukan tindakan itu perlu dua langkah.
Legitimasi hukum dan publik. Legitimasi Hukum ini artinya kita
memperkuat fakta fakta, bukti bukti bahwa secara sistematis organisasi
ini melakukan pelanggaran sehingga layak dibubarkan. Perlu adanya
legitimasi publik, karena kadang sudah jelas ada pelanggaran hukum tapi
publik tidak menghendaki,” ujar dia.
Sumber Berita : up-islam.com

0 Comments